JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan langkah penertiban besar-besaran di internal kementeriannya.
Dalam sebuah pengarahan pers pada Senin (11/5/2026), Purbaya menegaskan bahwa otoritas tertinggi kebijakan fiskal kini berada dalam satu komando untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang membingungkan masyarakat, terutama terkait isu pengampunan pajak.
Purbaya menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan merilis program tax amnesty baru selama masa jabatannya. Keputusan ini bersifat final, kecuali jika terdapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia sendiri tercatat telah memberikan kesempatan pengampunan pajak sebanyak dua kali, yakni pada periode 2016 dan 2022.
Teguran Keras untuk Direktorat Jenderal Pajak
Langkah responsif Purbaya ini juga dipicu oleh rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermaksud melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Kabar tersebut sempat memicu kekhawatiran bagi mereka yang diduga belum sepenuhnya memaparkan harta kekayaannya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Purbaya langsung “pasang badan” dan memberikan teguran kepada DJP. Dia menjamin bahwa audit atau pemeriksaan terhadap peserta PPS tersebut tidak akan dilaksanakan demi menjaga stabilitas nasional.
“Pemeriksaan itu saya pastikan tidak ada. Saya sudah tegur DJP agar mereka lebih fokus menjaga kepercayaan publik. Kita harus memastikan bahwa reformasi perpajakan berjalan secara humanis dan tidak merusak iklim usaha yang sudah mulai tumbuh,” jelas Purbaya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Kebijakan Pajak Kini Melalui Filter Ketat
Guna menghindari terjadinya tumpang tindih aturan, Menkeu Purbaya kini mewajibkan setiap wacana kebijakan pajak yang berdampak pada dunia usaha untuk disaring terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Hal ini dilakukan agar setiap aturan yang keluar sudah matang secara kajian ekonomi.
Purbaya juga membatasi ruang pengumuman kebijakan. Mulai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi diperkenankan merilis kebijakan pajak secara mandiri ke publik. Semua informasi resmi mengenai regulasi pajak hanya akan keluar melalui satu pintu, yakni Menteri Keuangan.
“Ini adalah upaya kami untuk mengakhiri kesimpangsiuran. Jadi, ke depan hanya Menteri Keuangan yang berhak mengumumkan kebijakan pajak ke publik,” kata dia.
Deadline Repatriasi Aset Hingga Akhir Tahun
Di sisi lain, Purbaya tetap menunjukkan ketegasannya terhadap komitmen wajib pajak. Dia menyoroti para peserta tax amnesty jilid kedua yang telah berjanji memulangkan asetnya ke Indonesia namun hingga kini belum terealisasi.
Menteri Keuangan memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026—atau sekitar enam bulan dari sekarang—bagi para pemilik modal untuk menarik dananya kembali ke tanah air. Jika tenggat waktu tersebut dilewati, pemerintah tidak segan untuk menjatuhkan sanksi berat.
“Bagi yang masih memarkir uangnya di luar negeri, segeralah masukkan ke Indonesia. Saya beri waktu sampai akhir tahun. Jika tidak, akan saya ambil tindakan tegas. Mereka yang melanggar komitmen ini tidak akan diizinkan menggunakan modal tersebut untuk aktivitas bisnis di sini,” tutup Purbaya.



