DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Kontroversi mengenai pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai memasuki babak baru.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau yang mengembuskan isu monopoli pengerahan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Agoes menilai tudingan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan narasi menyesatkan yang lahir dari ketidakpahaman terhadap esensi regulasi pelabuhan.
Menurutnya, tata kelola yang ada saat ini justru hadir untuk memproteksi pekerja, bukan membatasi ruang gerak koperasi lain.
“Regulasi penyelenggaraan TKBM itu bukan pesanan kelompok tertentu. Aturan ini dibuat demi ketertiban, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian tanggung jawab. Yang paling krusial adalah melindungi buruh dari jeratan upah murah,” ungkap Agoes dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Dugaan Kepentingan di Balik Isu Monopoli
Agoes mencium adanya motif terselubung di balik serangan isu monopoli yang terus dimainkan. Dia menduga ada upaya sistematis untuk menggiring opini publik agar pengerahan tenaga kerja di pelabuhan bisa dilakukan secara liar tanpa prosedur resmi.
Pria yang juga dikenal sebagai aktivis buruh ini pun mengingatkan, membiarkan pelabuhan berjalan tanpa penataan satu pintu yang jelas hanya akan menciptakan kekacauan.
Apabila mekanisme resmi dikesampingkan, buruh berisiko kehilangan hak-hak dasarnya, mulai dari jaminan sosial hingga kepastian upah sesuai standar.
“Jangan gunakan istilah anti-monopoli hanya untuk membungkus kepentingan kelompok. Kita harus bicara fakta, sistem saat ini adalah benteng bagi buruh agar tidak dieksploitasi oleh praktik-praktik berkedok koperasi yang hanya mengejar keuntungan,” tegasnya.
Pelabuhan Bukan Wilayah Tanpa Aturan
Lebih lanjut, Agoes menekankan bahwa operasional pelabuhan terikat pada regulasi ketenagakerjaan yang ketat, termasuk kewajiban BPJS dan tanggung jawab hukum yang melekat.
Narasi yang dibangun AAKJ TKBM Riau dianggap terlalu menyederhanakan masalah dan berpotensi memicu gesekan di lapangan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bersifat eksklusif terhadap organisasi lain, selama organisasi tersebut patuh pada koridor hukum yang berlaku.
Agoes memperingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan agitasi atau memprovokasi masyarakat dengan data yang tidak utuh.
Ancaman Laporan Terkait Standar Upah
Sebagai langkah konkret, Agoes menyatakan siap membuktikan integritas pengelolaan yang dijalankannya.
Bahkan, dia berencana melaporkan praktik pengupahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang selama ini dibela oleh AAKJ Riau.
“Kami akan buktikan dan segera laporkan bagaimana standar upah yang dikelola pihak mereka. Apakah sudah sesuai ketentuan atau justru mengabaikan hak-hak pekerja? Pelabuhan butuh ketertiban hukum, bukan provokasi yang memecah belah buruh,” pungkasnya.



