32.3 C
Surabaya
13 August 2026
spot_img

Kena Batunya, Oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya Dipecat Gegara Modus Calo Kerja Rp20 Juta

ALIANSIBERITA.ID, SURABAYA — Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan praktik percaloan tenaga kerja.

Seorang tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP Surabaya resmi dipecat lantaran memeras warga dengan iming-iming posisi pekerjaan berbayar Rp20 juta.

Berawal dari Aduan di Hotline Lapor Cak Eri

Praktik haram ini terbongkar setelah korban yang merasa ditipu memilih mengadukan nasibnya lewat Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan itu, warga mengaku dimintai uang Rp20 juta dengan jaminan bisa langsung diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya.

Menanggapi laporan yang masuk, Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo langsung bergerak cepat. Pihaknya memanggil oknum THL bersangkutan untuk dimintai klarifikasi pada Sabtu (8/8/2026). Saat diperiksa, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio dalam pernyataannya, Minggu (9/8/2026).

Proses penindakan tidak memakan waktu lama. Pada hari yang sama, Dishub Surabaya langsung menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar resmi pemutusan hubungan kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” terang dia.

Trio menegaskan, sanksi pemecatan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas jajaran sekaligus mencegah oknum memanfaatkan instansi demi meraup keuntungan pribadi. Dia pun menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dia mengimbau warga agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan posisi pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah imbalan uang.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegas dia.

Saling Kenal saat Bertugas di Lapangan

Pengembangan pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub membawa fakta baru. Rupanya, aksi tersebut dilakukan bersama seorang anggota Satpol PP Surabaya.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membeberkan bahwa kedua oknum tersebut saling mengenal karena pernah bertugas bersama di lapangan.

Sementara itu, korban merupakan teman sekolah dari oknum THL Dishub. Saat itu, korban meminta bantuan agar bisa masuk bekerja di Dishub Surabaya.

Oknum THL kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada rekannya di Satpol PP. Tanpa wewenang resmi, oknum Satpol PP tersebut menyanggupi bisa meloloskan korban.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” jelas Irna.

Irna memastikan, transaksi gelap itu murni inisiatif pribadi kedua oknum tanpa sepengetahuan pimpinan maupun pejabat instansi mana pun di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” kata Irna.

Uang Rp20 Juta Tak Kunjung Kembali

Kasus penipuan ini sejatinya telah bergulir sejak 2025 lalu. Saat menyerahkan uang Rp20 juta, korban dijanjikan bisa mulai aktif bekerja sekitar bulan November atau Desember 2025.

Namun hingga berganti tahun, kejelasan soal pekerjaan tak kunjung ada. Pelaku sempat menjanjikan pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026. Niat pengembalian tersebut ternyata tidak pernah diselesaikan secara tuntas oleh pelaku.

Merasa terus diulur-ulur dan diberi janji manis, korban akhirnya nekat melapor ke Hotline Lapor Cak Eri hingga berujung pada pemecatan kedua oknum Pemkot Surabaya tersebut.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles