28.9 C
Surabaya
13 April 2026
spot_img

Sengketa 17 Hektare Jogoloyo Mengemuka, KPTJ Minta Pengukuran Ulang Total Lahan

SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Proses penyelesaian sengketa lahan di kawasan Jogoloyo kembali bergulir setelah digelarnya pertemuan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil, TNI Angkatan Laut, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai pihak yang turut memfasilitasi dialog.

Dalam pertemuan tersebut, penyelesaian konflik disebut akan diprioritaskan pada aspek hunian warga terlebih dahulu. Langkah ini dipandang sebagai pendekatan awal untuk memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang saat ini bermukim di kawasan tersebut.

KPTJ: Sengketa Tidak Hanya Soal Hunian

Koordinator Kelompok Perjuangan Tanah Jogoloyo (KPTJ), Sutikno menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penyelesaian bertahap tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa menurut perspektif warga, sengketa mencakup total lahan seluas 17 hektare, bukan terbatas pada kawasan permukiman.

“Kami mengikuti proses penyelesaian hunian. Tetapi secara keseluruhan, Jogoloyo itu 17 hektare dan menurut kami perlu dilakukan pengukuran ulang secara menyeluruh,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

KPTJ menilai, kejelasan batas dan status hukum hanya dapat diperoleh melalui verifikasi ulang berbasis dokumen dan data ukur resmi.

Perbedaan Dasar Dokumen

Dalam sengketa ini, terdapat perbedaan dasar hukum yang dijadikan rujukan masing-masing pihak.

Pihak TNI AL mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah negara. Sementara itu, warga yang tergabung dalam KPTJ merujuk pada dokumen yang dikenal sebagai SK 65 yang menurut mereka telah terbit lebih dahulu.

Menurut Sutikno, warga meyakini dokumen tersebut menjadi dasar historis penguasaan lahan sebelum adanya izin yang saat ini diklaim pihak TNI AL.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara final menentukan status kepemilikan atas keseluruhan lahan tersebut.

Dorongan Pengukuran Ulang 17 Hektare

KPTJ meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh area 17 hektare guna memastikan batas riil antara kawasan hunian dan area lain di luar permukiman.

Menurut mereka, apabila terdapat bagian lahan di luar hunian yang secara administratif dapat dibuktikan sebagai hak warga, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sutikno juga menyebut dirinya sebagai ahli waris atas tanah tegalan di kawasan tersebut.

Prinsip Negara Hukum

KPTJ menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus didasarkan pada prinsip negara hukum. Artinya, penentuan hak dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada kekuatan institusi.

“Jika memang dokumen pihak lain lebih kuat secara hukum, kami akan menghormatinya. Begitu pula sebaliknya,” kata Sutikno.

Dia juga menyampaikan harapan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kelurahan hingga instansi terkait, dapat mendukung proses penyelesaian yang transparan dan adil.

Ombudsman Fasilitasi Dialog

Keterlibatan Ombudsman dalam proses ini diharapkan dapat memastikan tidak terjadi maladministrasi serta mendorong penyelesaian berbasis regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, AliansiBerita.id masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun Kanwil BPN Jawa Timur terkait perkembangan terbaru sengketa lahan Jogoloyo. Namun, masih belum mendapatkan pernyataan tambahan.

Sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 1975 ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai penyelesaian final.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles