JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID — Pakar hukum sekaligus advokat kenamaan, Shri Hardjuno Wiwoho resmi mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia.
Lembaga ini dinilai mendesak untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi total 65 juta pelaku UMKM yang kini tengah bertaruh nasib di pasar digital yang penuh ketidakpastian hukum.
Gagasan tersebut menjadi poin krusial dalam disertasi doktoral Hardjuno yang sukses dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurut Hardjuno, tantangan total 65 juta UMKM saat ini bukan lagi sekadar cara berjualan online, melainkan bagaimana mereka bisa bertahan dari dominasi platform besar dan sistem pembayaran yang belum sepenuhnya berpihak pada keamanan dana produsen kecil.
Urgensi Dewan Digitalisasi dan PP Khusus
Hardjuno menegaskan bahwa Indonesia butuh dirigen nasional untuk mengoordinasikan transformasi digital yang inklusif.
Melalui pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM, pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri diharapkan bisa bergerak dalam satu irama yang sama.
“Digitalisasi jangan sampai menciptakan eksklusi baru bagi masyarakat bawah. Kita butuh Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mampu mengharmonisasikan aturan yang selama ini berserakan, agar ekosistem digital kita benar-benar sehat bagi semua,” ujar sosok yang juga Ketua Umum SHW Center tersebut, melalui keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).
Terobosan Hukum: Model Tripartit
Dalam penelitiannya, Doktor Hardjuno memperkenalkan Model Perlindungan Hukum Tripartit. Model ini secara tegas mengatur hak dan kewajiban tiga pihak: UMKM sebagai penjual, platform digital sebagai perantara, dan konsumen.
Langkah ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang sering merugikan usaha kecil, seperti sistem penyelesaian sengketa yang rumit dan akses legal yang minim.
Dia juga menawarkan model sistem pembayaran terintegrasi melalui virtual account demi menjamin keamanan aset para pelaku UMKM.
Dukungan Akademisi dan Akreditasi Unggul
Promotor sidang, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., memuji dedikasi Hardjuno dalam mengupas isu ekonomi kerakyatan. “Penelitian ini sangat relevan. Hardjuno tidak hanya bicara teori, tapi membawa solusi aplikatif bagi 65 juta UMKM kita. Ini adalah sumbangsih nyata dari Universitas Borobudur bagi bangsa,” tuturnya.
Keberhasilan Hardjuno meraih gelar doktor ini juga semakin memperkuat reputasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang telah menyandang predikat Akreditasi Unggul dari BAN-PT.
Lahir di Jakarta, 13 Maret 1983, Hardjuno Wiwoho kini memantapkan langkahnya sebagai praktisi hukum yang konsisten mengawal isu-isu strategis nasional, sekaligus aktif sebagai penulis jurnal ilmiah internasional dan narasumber di berbagai media nasional.



