SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp120 juta yang menyeret warga Rungkut, Surabaya, berinisial Y, kini memasuki babak baru.
Meski sempat menempuh jalur mediasi di hadapan penyidik Polda Jawa Timur, terlapor dituding mangkir dari kesepakatan tertulis yang telah dibuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini bermula dari dana sebesar Rp120 juta yang tak kunjung dikembalikan oleh terlapor selama hampir satu tahun.
Upaya kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan, bahkan pihak kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor yang didampingi kuasa hukumnya.
Kesepakatan di Atas Kertas yang Terabaikan
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sejatinya telah menyepakati skema pengembalian. Terlapor berkomitmen mencicil kewajibannya sebesar Rp36 juta per bulan hingga lunas. Komitmen ini dituangkan dalam surat perjanjian resmi di hadapan penyidik sebagai bentuk iktikad baik.
Namun, harapan korban untuk mendapatkan haknya kembali justru bertepuk sebelah tangan. Hingga batas waktu yang ditentukan, janji manis pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sudah setahun tidak ada pengembalian. Padahal di kantor polisi sudah buat perjanjian resmi, tapi sampai detik ini belum ada yang dipenuhi,” ungkap sumber dari pihak korban dengan nada kecewa, Senin (23/2/2026).
Jeratan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Lantaran dinilai mengabaikan kesepakatan dan terkesan mengulur waktu, korban kini mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini secara tegas.
Tindakan terlapor diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Korban berharap aparat penegak hukum di Polda Jatim tetap konsisten mengawal perkara ini. Langkah tegas diperlukan agar hukum memiliki wibawa dan tidak dianggap remeh oleh pihak-pihak yang mencoba lari dari tanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran cicilan yang telah disepakati tersebut.
Penulis: Tim Redaksi AliansiBerita.id



