31 C
Surabaya
12 April 2026
spot_img

Pencarian Seorang Ayah Warga Surabaya untuk Kedua Anaknya Ditemukan di Lompongan Gang Kecil Banyu Urip 7

ALIANSIBERITA.ID , Seorang Ayah warga Surabaya yang bernama Agus berdomisili di tambak mayor kecamatan Asemrowo sudah 2 minggu lebih mencari ke 2 anaknya yang selalu disembunyikan oleh istrinya yang katanya takut dibawa lari oleh ayahnya sendiri, ini bisa dikatakan Nusyuz Perlindungan Anak, anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, dan tindakan menghalangi pertemuan dianggap merugikan anak.

Kejadian ini terjadi di wilayah jl. banyu urip, kecamatan sawahan tepatnya di wilayah pasar bu abang, sekira: Kamis, 10/4/26 waktu 22.56 wib selama 2 minggu lebih mas agus (nama sapaannya) sudah mencari di wilayah pasar bu abang di wilayah banyu urip gang molin, gang 7, gang 7a, gang 7b, gang 7c hingga mencari keberadaannya di jl.Darmo Permai tempat istrinya bekerja di Bakery Morin.

Hingga melaporkan kejadian ini ke polsek sukomanunggal, polsek sawahan bahkan mau melaporkan kepada radio suarasurabaya.net tapi karena urusan intern sehingga membatalkannya, menurut petugas BHARADA Polsek sawahan hal ini tidak perlu dilaporkan karena hilangnya anak dibawa ibunya sendiri.

Tetapi keteguhan hati seorang ayah dengan ke 2 anaknya untuk tetap mencarinya tetap dilakukan dengan bertanya informasi kepada warga sekitar banyu urip dan darmo permai dilakukan secara bertemu langsung, dan hingga akhirnya ke 2 anak tersebut ditemukan dari menjemput sekolah saat pulang dengan mengikuti sang istri ke kos.

Namun saat agus hendak menemui ke 2 anaknya dari istri sahnya yang belum bercerai bernama moudy, malah istrinya bergegas lari ingin menyembunyikannya tetapi kedapatan suaminya lebih dulu, saat mediasi dari ke dua pihak yang dilakukan secara alot di depan kamar kos banyu urip gang 7 Surabaya, kedatangan sang suami malah tidak dihiraukan dengan baik oleh istri sah nya yang berasal dari luwuk sulawesi tengah.

Akhirnya sang suami sempat Bernegosiasi untuk pindah lagi ke kos awal di jl.banyu urip gang molin 2 karena fasilitas yang sudah disiapkan lebih lengkap disana, namun sang istri tidak menghiraukan niat baik tersebut.

Sempat terjadi cekcok dan adu mulut diantara ke 2 nya hingga sang istri melaporkannya ke RT 07 Banyu Urip dan disitulah dari pihak RT 07 menengahinya, sedangkan sang suami mengikuti untuk berdamai tetapi sang istri ngotot dan minta keamanan dalam dirinya, suaminya tidak boleh datang lagi ke kos, padahal sang suami hanya ingin menemui ke 2 anaknya.

Dalam Konteks ini jika ibu (pemegang hak asuh) menghalangi ayah bertemu anaknya, hak asuh dapat dicabut melalui pengadilan agama, dan istri dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 330 KUHP ayat 1, Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan dan Pasal 14 ayat 2 UU Perlindungan Anak, anak berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya, dan tindakan menghalangi pertemuan dianggap merugikan anak.

Reporter – Agus dan Budi

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles