
Surabaya Aliansi berita,id – Warga RW 6 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya kembali menggelar aksi menolak rencana penandaan normalisasi sungai Kalianak tahap II.
Aksi tersebut, muncul adanya penandaan normalisasi sungai Kalianak tahap II terhadap bangunan milik warga RT 9 Tambak Asri.
Bahkan juga mendapat surat pemberitauan, agar warga RT 9 diminta untuk membongkar secara mandiri bangunannya hingga batas waktu 16 April.
Namun warga RT 9 menolak dengan tegas bahkan melalui pengurus RT akan mengembalikan surat pemberitauan pertama ke pemerintah kota.
“Saya mewakili warga RT 9 menolak penandaan rumah per rumah yang terdampak normalisasi ini,” teriak Suriyanto, Sabtu sore (11/4/2026).
“Dan saya mewakil warga RT 9 juga akan mengembalikan SP-1 (Surat Pemberitahuan) kepada pemerintahan kota,” imbuhnya.
Senada, Ketua RT 31 Tambak Asri, Agung Cahyono juga menyuarakan agar warga terdampak normalisasi sungai Kalianak tetap kompak untuk berjuang.
“Mari kita selalu kompak satukan niat dan tekad kita, terlebih – lebih berjuang untuk mempertahankan wilayah RT 9,” katanya.
Menurut Agung, karena wilayah RT 9 adalah benteng pertahanan pintu utama bagi warga yang terdampak normalisasi sungai tahap II.
“Bilamana wilayah RT 9 ini jembol, maka tidak menutup kemungkinan wilayah RT lainya juga ikut jembol, betul?,” teriaknya.
Diakhir orasinya, Agung juga sempat melantunkan lirik untuk dinyanyikan bersama warga Tambak Asri yang terdampak normalisasi sungai Kalianak tahap II
“Normalisasi di Tambak Asri 8 meter kemauan kami, tolong dengarkan kami suara hati ini, normalisasi yang bersih dan bersolusi, itu pasti,” tutupnya.
Ditempat sama, Wakil Ketua RT 9 RW 6 Tambak Asri, Achmad Iksan mengatakan sejak awal warga RT 9 Tambak asri menolak adanya penandaan normalisasi sungai Kalianak tahap II.
“Sejak awal warga di RT 9 menolak adanya pengukuran (Penandaan),” katanya usai menggelar aksi.
Menurut Achmad, karena warga RT 9 maupun RW 6 tidak diberitahu lebih dahulu oleh pemerintah kota sebelum melakukan penandaan.
“Setelah dilakukan pengukuran, kami diberi SP-1 (Surat Pemberitauan) tanpa adanya koordinasi lebih dahulu,” ungkapnya.
Achmad menceritakan, pada waktu dilakukan penandaan, pemerintah kota menerjunkan jajaran aparat penegak hukum (APH).
“Baik dari kepolisian, TNI dan ada juga K9, dari situ warga kami takut dan seperti diintimidasi,” keluhnya.
Terkait surat pemberitauan, Achmad mengatakan, bahwa warga RT 9 akan mengembalikan surat tersebut kepada pemerintah kota.
“Kayak seperti tadi warga RT 9 akan kembalikan surat pemberitauan itu ke pemerintah kota,” terangnya.
Pengembalian surat tersebut, lanjut Achmad, dibantu oleh pengurus RT 9 untuk menyerahkan kembali kepada pemerintah kota.
“Insya Allah hari senin besok kita akan bantu serahkan kembali surat itu ke pemerintah kota,” katanya.
Achmad menegaskan, sampai saat ini warga RW 6 tambak asri tetap menuntut lebar 8 meter untuk normalisasi sungai Kalianak tahap II.
“Semua warga RW 6 Tambak Asri sepakat minta lebar 8 meter untuk normalisasi sungai ” tegasnya.
Senada, Perwakilan RT 32 Tambak Asri, Irsan Hamzah mengaku kaget atas sikap pemerintah kota melakukan penandaan normalisasi di wilayah RT 9.
“Padahal mereka (Pemerintah kota) sudah mengetahui hasil hearing di komisi A DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Irsan menyoroti, penandaan yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama aparat penegak hukum (APH) dengan lengkap.
“Kenapa pemerintah kota membawa K – 9 juga, lalu kita ini dianggap seperti apa gitu loh,” keluhnya.
Menurut Irsan padahal warga yang terdampak penandaan normalisasi sungai hanya menuntut hak untuk mempertahankan rumahnya.
“Kita sebenarnya tidak menolak dengan adanya normalisasi, tapi manfaatnya apa, kok sampai selebar itu,” katanya.
Irsan menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari dinas terkait menyebut bahwa lebar sungai hanya 8 meter.
(+6218992870079)



