30 C
Surabaya
5 September 2026
spot_img

Sistem Asset Recovery Lemah, Hardjuno Wiwoho Ungkap Urgensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Aliansi penegakan hukum dan penyelamatan ekonomi negara saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai tukar rupiah, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi momentum krusial untuk memperkuat kredibilitas tata kelola negara di mata publik maupun pasar internasional.

Urgensi regulasi ini dibedah secara mendalam oleh pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho.

Pandangan tersebut dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang digelar Kepresidenan Mahasiswa bersama LKBH Universitas Trisakti bertajuk “Menelaah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: Sita Harta Jangan Sisa” di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber menarik lainnya, yakni Iskandar Marwanto (Kepala Biro Hukum KPK), Arin Karniasari SH, MH (Jaksa Pemulihan Aset dari Badan Pemilihan Aset), Dr. Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana), Lalola Easter (ICW) serta Budi Saiful Haris SH, M.Si, CFe (analis keuangan Ahli Madya PPATK).

Efek Domino Lemahnyanya Pemulihan Aset Korupsi

Dalam pemaparannya yang berjudul “Quo Vadis RUU Perampasan Aset di Indonesia?”, Hardjuno menggarisbawahi bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menelanjangi rapuhnya mekanisme pemulihan aset (asset recovery) hasil kejahatan.

Fenomena di mana terpidana korupsi masih bisa bersantai menikmati kekayaannya menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum saat ini memerlukan reformasi yang agresif.

Kondisi ini menjadi kian pelik lantaran domestik sedang berjuang menghadapi tekanan makroekonomi. Sepanjang Mei 2026, nilai tukar rupiah sempat mengalami tekanan hebat hingga bergerak di kisaran Rp17.500 hingga Rp17.700 per dolar Amerika Serikat.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelamat Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) 2026, pelemahan taji rupiah ini dipengaruhi oleh kombinasi faktor eksternal yang masif, mulai dari eskalasi konflik geopolitik, fenomena pelarian modal ke luar negeri (capital outflow), hingga merosotnya sentimen positif global terhadap pasar berkembang (emerging markets).

Menurut Hardjuno, ada keterkaitan erat antara ketegasan hukum dan stabilitas ekonomi sebuah negara.

“Ketika negara dianggap tidak berdaya dalam memulihkan aset hasil kejahatan, maka tingkat kepercayaan publik maupun pelaku pasar terhadap tata kelola negara otomatis ikut merosot. Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan hukum pidana murni, melainkan instrumen penting penyangga kredibilitas negara,” ujar Hardjuno.

Menatap Celah Hukum Melalui Kaca Spion Kasus BLBI

Lebih lanjut, Hardjuno menguraikan berbagai kerikil tajam yang selama ini menghambat eksekusi aset di Indonesia. Beberapa kendala kronis tersebut meliputi kuatnya intervensi politik, lambatnya birokrasi peradilan, hingga lemahnya koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum.

Lemahnya pengawasan ini membuat banyak aset berharga telah dipindahkan oleh pelaku sebelum sempat disita oleh aparat.

Sebagai refleksi historis, Hardjuno menyinggung penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Skandal megakorupsi pasca-krisis 1998 ini dinilai menjadi salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia yang hingga kini pembahasannya masih memicu polemik di ruang publik.

Kajian LPEKN mengenai BLBI-BCA Gate mencatat bahwa pemerintah sebenarnya pernah menguasai 92,8 persen saham Bank Central Asia (BCA) setelah proses rekapitalisasi pasca-krisis. Namun, aset strategis itu akhirnya dilepas melalui proses divestasi yang panjang.

Bagi Hardjuno, perdebatan menahun mengenai aset BLBI ini menjadi sinyal kuat bahwa negara sangat membutuhkan instrumen hukum yang kokoh agar pemulihan aset negara di masa depan dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Membangun Sinergi Bersama Masyarakat Sipil

Kendati mendesak, Hardjuno mengingatkan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset wajib berjalan di atas koridor hukum yang sah (due process of law) serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Reformasi ini diperlukan agar paradigma penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan, tetapi juga diprioritaskan pada pemulihan kerugian negara secara utuh.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk membangun aliansi dalam mengawal pembahasan legislasi RUU Perampasan Aset di parlemen.

Substansi norma harus dikritisi secara aktif, sembari mendorong adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah dan DPR RI.

“Ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sudah sangat tinggi. Ketidakpastian politik dalam legislasi RUU Perampasan Aset ini justru bisa memicu persepsi negatif bahwa negara mengalami pelemahan komitmen dalam menghadirkan keadilan hukum dan menyelamatkan aset-aset berharga milik rakyat,” pungkas Hardjuno.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles