DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Kebijakan pusat terkait penertiban kawasan hutan kini mendapat sorotan tajam dari daerah. Selama ini, operasional Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dianggap hanya menguntungkan pundi-pundi pemerintah pusat, sementara daerah dibiarkan berjibaku dengan dampak sosial dan kerusakan lingkungan tanpa dukungan fiskal yang memadai.
Tokoh daerah asal Dumai, Agoes S. Alam secara kritis menyoroti anomali dalam sistem pembagian hasil tersebut. Menurutnya, sudah saatnya narasi “sentralisasi hasil” diubah menjadi distribusi yang berkeadilan demi keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Daerah tidak boleh hanya kebagian dampak. Harus ada keadilan dalam pembagian hasil. Ini bukan soal meminta-minta, tapi soal keseimbangan hak dan kewajiban,” ujar Agoes melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).
Kritik Atas Monopoli Penerimaan Negara
Agoes memaparkan bahwa hingga saat ini, seluruh penerimaan negara yang diperoleh dari hasil penertiban kawasan hutan—baik berupa denda maupun pemulihan lainnya—terserap 100% ke kas pusat. Di sisi lain, pemerintah daerah di lokasi kegiatan justru tidak mendapatkan tetesan manfaat langsung secara finansial.
Kondisi ini dinilai mencederai semangat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa hubungan keuangan harus mencerminkan prinsip keadilan, keselarasan, dan akuntabilitas.
Menggugat Melalui Skema Dana Bagi Hasil Baru
Sebagai solusi atas ketimpangan tersebut, Agoes mendorong pemerintah pusat untuk segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih inklusif. Ada dua opsi krusial yang ditawarkan, antara lain Penerbitan Skema DBH Baru, dan Dana Insentif Daerah (DID) Berbasis Kinerja.
Untuk opsi pertama, dilakukan pembentukan pos Dana Bagi Hasil (DBH) khusus sektor penertiban kawasan hutan. Sedangkan DID Berbasis Kinerja, adalah memberikan reward finansial bagi daerah yang secara aktif dan sukses menjaga integritas kawasan hutan dari perambahan ilegal.
Langkah ini diyakini tidak hanya akan memperkuat struktur APBD, tetapi juga memberikan energi baru bagi daerah untuk menangani konflik lahan serta melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri.
Menuju Gugatan Formal ke Pusat
Bukan sekadar wacana, dorongan ini akan segera diformalkan dalam bentuk usulan resmi kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan. Agoes menegaskan bahwa memperkuat peran daerah melalui dukungan anggaran adalah kunci agar penertiban hutan tidak hanya menjadi seremoni penegakan hukum, tetapi juga solusi kesejahteraan.
“Kami akan dorong secara formal. Ini adalah solusi sistemik untuk memperkuat kebijakan nasional, bukan sekadar tuntutan sektoral,” ungkap Agoes.
Sikap kritis yang muncul dari daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem fiskal nasional memerlukan kalibrasi ulang agar prinsip keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, namun nyata dirasakan oleh daerah yang menjadi garda terdepan penjaga paru-paru dunia.



