30.6 C
Surabaya
4 August 2026
spot_img

Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Restorative Justice, Polrestabes Surabaya Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan puluhan gram barang bukti narkotika hasil penanganan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (4/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menutup rapat celah penyalahgunaan barang bukti di lapangan.

Proses pemusnahan digelar secara terbuka di hadapan unsur penegak hukum dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNN Kota Surabaya, serta Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

Rincian Barang Bukti dan Tren Kasus

Sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 469 perkara tindak pidana narkotika berhasil diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai regulasi yang berlaku.

Tren penyelesaian perkara ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat hanya 5 perkara. Angkanya naik menjadi 44 perkara pada 2024, lalu melonjak drastis hingga 272 perkara sepanjang 2025. Sementara pada semester pertama 2026 (Januari–Juni), polisi telah menyelesaikan 148 perkara.

Dari total 469 perkara tersebut, terdata sebanyak 663 orang berstatus tersangka, yang terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara berkekuatan hukum tetap dalam koridor RJ. Rinciannya meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis.

Selektif bagi Korban, Bukan Pengedar

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan, pemusnahan barang bukti secara transparan merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.

Hal ini untuk memastikan seluruh barang haram dari perkara yang telah rampung tidak akan pernah beredar kembali.

“Melalui pemusnahan ini kami menegaskan bahwa tidak ada celah bagi barang bukti narkotika untuk kembali beredar. Penegakan hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKBP Dodi Pratama kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Dia menambahkan, skema Restorative Justice sama sekali tidak mengendurkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba. Kebijakan ini diterapkan secara sangat selektif dan terukur, khusus bagi penyalah guna atau korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi serta pemulihan.

Sinergi Pengawasan Lintas Lembaga

Kehadiran jajaran Kejaksaan, Pengadilan, BNNK, hingga Labfor Polda Jatim menjadi bukti kuat bahwa seluruh proses hukum diawasi secara ketat antarlembaga. Hal ini krusial untuk menjaga kepastian hukum sekaligus merawat kepercayaan publik terhadap jajaran kepolisian.

Di akhir pemaparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif membendung peredaran narkoba.

Warga diimbau tak ragu memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya laten kejahatan narkoba.

(Reporter: Siti Hoiriyah)

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles