30.9 C
Surabaya
15 August 2026
spot_img

Tambang Galian C Ilegal di Grabakan Tuban Bebas Beroperasi, Diduga Sedot Solar Subsidi dan Kebal Hukum

ALIANSIBERITA.ID, TUBAN – Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan.

Kendati Presiden RI telah menegaskan penutupan seluruh usaha tambang ilegal dan menginstruksikan penindakan tegas terhadap siapapun yang menjadi penguncinya, praktik pengerukan lahan di kawasan tersebut terkesan kebal dari jangkauan hukum.

Usaha tambang yang disinyalir milik Munarto itu bukan hanya beroperasi tanpa keabsahan dokumen izin. Pengelola juga diduga kuat memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat-alat beratnya.

Gelombang sorotan dari insan pers, LSM, hingga ormas yang berulang kali mencuat seolah diabaikan. Pengelola tetap kukuh melanjutkan pengerukan lahan tersebut.

Akali Titik Koordinat dan Geser Alat Berat

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, membeberkan modus yang kerap digunakan untuk mengelabuhi petugas dan elemen kontrol sosial.

Menurut dia, beberapa titik penambangan memang pernah tercatat memiliki izin, namun lokasi pengerukan riil di lapangan sering kali digeser jauh keluar dari koordinat resmi.

“Mungkin yang bersangkutan sudah merasa kebal hukum atau merasa rutin memberi atensi ke beberapa oknum, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun jajaran pemerintah daerah. Makanya mereka berani melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Bapak Presiden,” jelasnya saat ditemui pada Sabtu (15/8/2026).

Dia menambahkan, ketika ada rumor bakal ada penertiban atau pemeriksaan dari pihak pengawas sosial, operator di lapangan bergerak cepat mengamankan armada dengan memindahkan alat-alat berat kembali ke area lama.

Desak Inspeksi Mendadak Polda Jatim

Maraknya penambangan liar di Jawa Timur dinilai sudah pada tahap meresahkan. Selain merampas potensi penerimaan negara, aktivitas semacam ini menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan yang sulit dipulihkan secara permanen.

Masyarakat setempat kini mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolres Tuban, serta Dir Krimsus Polda Jatim untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan konkret di lapangan.

Jajaran kepolisian diharapkan segera memimpin inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menertibkan seluruh lokasi tambang ilegal di wilayah hukum Polda Jatim.

“Masyarakat sekitar yang paling kena imbas langsungnya. Kerugiannya ganda, selain pendapatan negara hilang, lingkungan juga rusak. Enggak tahu sampai kapan negeri ini bisa bersih kalau pelanggaran yang sejelas ini tidak ditindak tegas,” tegas dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Munarto selaku pengelola tambang yang dimaksud, serta mengontak narasumber terkait lainnya guna meminta klarifikasi resmi.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles