30.5 C
Surabaya
14 April 2026
spot_img

Mengapa LPS Pisahkan Dana Syariah dan Konvensional? Simak Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memberlakukan pemisahan pencatatan serta laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan strategis ini diambil guna memastikan pengelolaan dana penjaminan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan koridor prinsip syariah.

Dengan langkah ini, seluruh sumber premi yang dipungut dari perbankan syariah akan dikelola dalam portofolio khusus dan hanya digunakan untuk membayar klaim nasabah syariah jika terjadi kegagalan bank.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro menjelaskan bahwa pemisahan akuntansi ini merupakan respons atas aspirasi nasabah perbankan syariah yang menginginkan kemurnian dalam setiap transaksi, termasuk saat proses penjaminan.

“Mulai tahun ini, akuntansi kita sudah dipisahkan. Jadi kalau LPS membayar klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah atau BPRS, uang yang diterima murni dari pengelolaan dana syariah dan tidak tercampur dengan dana konvensional,” tegas Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan yang digagas Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Komitmen Penjaminan Rp2 Miliar

Meski secara administratif dipisah, LPS tetap konsisten menjalankan fungsi utamanya sebagai penjamin simpanan masyarakat. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui nasabah:

  • Nominal Dijamin: Maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
  • Jenis Simpanan: Giro, tabungan, dan deposito dengan akad wadiah maupun mudharabah.
  • Syarat Aman (3T): Simpanan harus tercatat di pembukuan bank, tidak terlibat tindak pidana perbankan, dan khusus bank syariah, syarat tingkat bunga penjaminan tidak berlaku karena mengacu pada prinsip bagi hasil.

Hingga tahun 2025, data menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan LPS mencapai 1.605 bank, yang terdiri atas 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR/BPRS di seluruh pelosok Indonesia.

Kinerja Moncer Industri Syariah

Kebijakan LPS ini hadir di tengah momentum emas ekonomi syariah nasional. Tercatat, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menunjukkan performa gemilang dengan pertumbuhan sebesar 43,11 persen pada tahun 2025, angka yang jauh melampaui kenaikan IHSG sebesar 22,13 persen.

Pertumbuhan ini, menurut Nur Budiantoro, dipicu oleh tiga tahap adopsi masyarakat: mulai dari alasan religius, bertransformasi menjadi gaya hidup, hingga akhirnya dipilih karena manfaat ekonomisnya yang kompetitif.

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), Windarto menambahkan bahwa pemahaman mendalam mengenai mekanisme baru LPS ini sangat penting bagi jurnalis untuk mengedukasi masyarakat secara akurat.

“Literasi ini penting agar pemberitaan ekonomi syariah bisa diterima publik secara utuh, terutama mengenai sistem perlindungan dana yang kini semakin kuat dan transparan,” kata Windarto.

Sementara itu, kegiatan workshop literasi keuangan yang juga diisi dengan santunan anak yatim ini terselenggara berkat dukungan berbagai pihak, di antaranya Le Minerale, PAM Jaya, BGR Logistics, LPS, Bank Jakarta, Food Station, dan Pasar Jaya.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles