SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Fenomena peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kian mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar pemuda, barang haram ini bahkan telah merusak sendi-sendi keluarga.
Hal tersebut terungkap dalam rilis capaian kinerja Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama periode Januari 2026.
Sebanyak 55 tersangka berhasil diringkus dari 41 laporan polisi (LP) yang masuk sepanjang bulan pertama tahun ini. Mirisnya, dari puluhan tersangka tersebut, terdapat hubungan ibu dan anak yang kompak menjalankan bisnis haram sabu-sabu.
Ibu Jadi ‘Gudang’ Sabu Milik Anak
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan SH di kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya, pada akhir Januari lalu. SH yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kedapatan menyimpan sabu seberat 16,53 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa SH berperan membantu bisnis anaknya yang kini tengah buron (DPO).
“Tersangka SH ini menerima titipan barang dari anak kandungnya. Bahkan, ia juga melayani pembeli jika sang anak sedang tidak ada di rumah. Ini sangat memprihatinkan karena nilai-nilai keluarga hancur oleh narkoba,” terang AKP Adik Agus dalam pernyataan resminya, Kamis (12/2/2026).
Residivis Bogen Kembali Masuk Bui
Selain kasus ibu dan anak, polisi juga menciduk SR, seorang residivis kambuhan di Jalan Bogen, Surabaya. SR yang pernah mendekam di penjara pada 2011-2014 ini rupanya tak kapok. Ia kembali mengedarkan sabu demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.
Dari tangan SR, polisi menyita 31,62 gram sabu siap edar. Modusnya tergolong licik, yakni menggunakan jok sepeda motor sebagai tempat persembunyian barang bukti guna mengelabui petugas di lapangan.
Total 86,2 Gram Sabu Disita
Secara kumulatif, dari 55 tersangka yang diamankan (52 laki-laki dan 3 perempuan), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu 86,2 gram, ganja 0,58 gram, ekstasi setengah butir, dan lain-lain, yakni timbangan digital, alat pengemasan, dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Eks Kanit Reskrim Polsek Waru ini menegaskan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan bandar.
“Perang melawan narkoba adalah harga mati. Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda dirusak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



