33.1 C
Surabaya
21 July 2026
spot_img

Sikat Tiang Ilegal! Satpol PP Surabaya Amankan 18 Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Panjang Jiwo

SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Penegakan regulasi terhadap infrastruktur telekomunikasi ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan tindakan tegas dengan mencabut dan menyita 18 tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin di sepanjang Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menertibkan provider nakal yang mendirikan tiang tanpa dokumen resmi dan mengabaikan estetika ruang publik.

Tanpa Hubungan Hukum, Tiang Disita ke Gudang

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menegaskan bahwa penertiban ini menyasar aset-aset provider yang tidak memiliki legalitas jelas. Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, ditemukan belasan tiang yang tidak terdaftar dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

“Ada 18 tiang yang kami tertibkan hari ini. Semuanya tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di database Pemkot. Seluruh barang bukti hasil penertiban langsung kami amankan ke gudang Satpol PP,” tegas Zaini dalam laman resmi Pemkot Surabaya.

Penertiban di Jalan Panjang Jiwo ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang sebelumnya menyasar kawasan Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada akhir pekan lalu.

Operasi Gabungan Lintas Dinas

Zaini menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar pembersihan biasa, melainkan aksi terpadu yang melibatkan berbagai instansi teknis.

Satpol PP bergerak bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Diskominfo, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Keterlibatan banyak dinas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap infrastruktur yang berdiri di atas lahan publik harus selaras dengan perencanaan tata kota dan administrasi pembangunan yang berlaku.

Provider Sudah Diberi Peringatan

Sebelum tindakan “eksekusi” dilakukan, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menempuh jalur persuasif. Pada Senin (9/2/2026), Satpol PP telah memanggil para pemilik provider serta asosiasi seperti APJATEL dan APJII untuk duduk bersama.

“Kami sudah mengundang mereka untuk berdiskusi dan meminta secara tegas agar kabel-kabel udara yang semrawut dirapikan serta perizinan diurus. Penertiban hari ini adalah langkah lanjutan bagi mereka yang tetap membandel,” ungkap Zaini.

Selain mencabut tiang bodong, petugas di lapangan juga melakukan perapihan terhadap kabel-kabel yang menjuntai rendah atau “semrawut” guna menjaga keamanan pengguna jalan dan estetika kota.

Imbauan untuk Penyelenggara Jaringan

Pihak otoritas Surabaya menegaskan tidak melarang ekspansi layanan telekomunikasi di Kota Pahlawan. Namun, hal tersebut wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Layanan internet memang krusial bagi masyarakat, tapi kepatuhan terhadap aturan dan estetika kota adalah harga mati. Kami berharap para provider kooperatif dalam menjaga keindahan Surabaya,” pungkasnya.

Dengan aksi rutin ini, Pemkot Surabaya mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh penyelenggara jasa internet agar segera melakukan audit internal terhadap izin infrastruktur mereka sebelum terkena tindakan penertiban berikutnya.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles