DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Stabilitas operasional di Pelabuhan Dumai kini berada di ujung tanduk akibat maraknya penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beroperasi di luar koridor hukum.
Tanpa Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang sah, para penyelenggara ini dianggap sebagai entitas ilegal yang merongrong tatanan logistik nasional.
Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto membongkar praktik yang dinilai mencederai keadilan bisnis ini.
Menurutnya, beroperasinya penyelenggara tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap regulasi negara yang berujung pada kekacauan jadwal bongkar muat dan potensi gesekan di lapangan.
Lubang Hitam Perlindungan Pekerja
Dampak paling nyata dari eksistensi operator ilegal ini adalah hilangnya jaring pengaman bagi para buruh.
Agoes menyoroti bahwa penyelenggara tanpa PMKU secara otomatis tidak memiliki kewajiban yang terikat pada aturan perlindungan tenaga kerja. Akibatnya, hak-hak mendasar seperti jaminan sosial, asuransi kecelakaan kerja (K3), hingga standar upah yang layak sering kali diabaikan.
“Negara tidak boleh membiarkan para pejuang logistik ini bekerja dalam ketidakpastian. Tanpa PMKU, tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus segera dihentikan,” tegas Agoes dalam pernyataannya, Rabu (6/5/2026).
Ketidakadilan Bisnis dan Iklim Investasi
Dari kacamata ekonomi, Agoes menekankan adanya persaingan yang tidak sehat (unfair competition).
Penyelenggara resmi yang taat pajak dan aturan justru harus “bertarung” dengan pemain gelap yang tidak memiliki beban legalitas. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak citra investasi di sektor pelabuhan Dumai.
Agoes juga mengingatkan pengelola Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) agar tidak bermain api dengan mempekerjakan penyelenggara ilegal.
Regulasi mewajibkan seluruh terminal yang melayani kepentingan umum untuk menggunakan jasa TKBM yang memiliki PMKU resmi tanpa terkecuali.
Desakan untuk Otoritas Terkait
Menyikapi kebuntuan ini, Koperasi Jasa TKBM akan mengambil langkah formal dengan melayangkan laporan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Tujuannya jelas, mendesak penegakan hukum yang konkret dan menyeluruh.
“Ketegasan pemerintah adalah kunci. Kita tidak ingin aturan kepelabuhanan hanya menjadi pajangan sementara di lapangan praktik ilegal dibiarkan tumbuh subur. Harus ada pembersihan total demi kepastian hukum dan kelancaran arus barang nasional,” tutup Agoes.



