JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Tata kelola dan arsitektur sektor keuangan Indonesia bersiap menghadapi babak baru yang lebih progresif.
Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kesepakatan krusial ini menjadi pijakan kuat untuk membawa draf hukum tersebut ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang baru.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar bersama pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Seluruh fraksi yang berada di Komisi XI kompak memberikan restu mereka setelah menyampaikan pandangan akhir mini fraksi secara bergantian.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh kekuatan politik di komisi tersebut telah bulat suara untuk melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir. Dia menjelaskan bahwa kesamaan pandangan dari seluruh fraksi menjadi sinyal positif bagi masa depan industri finansial Tanah Air.
“Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dapat disimpulkan bahwa kedelapan fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU P2SK untuk selanjutnya dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” tutur Misbakhun di tengah jalannya rapat.
Senada dengan parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir mewakili pihak pemerintah menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komisi XI DPR RI.
Menurut dia, kerja sama yang berjalan selama masa pembahasan draf regulasi ini sangat efektif, produktif, dan konstruktif.
Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif berhasil melahirkan titik temu yang solid dalam merombak berbagai substansi penting demi memperkuat stabilitas finansial nasional.
Pemerintah secara resmi menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) dan memberikan persetujuan penuh untuk melanjutkan draf perubahan regulasi ini ke tingkat paripurna.
Purbaya berharap pembaruan hukum ini mampu memberikan dampak nyata yang luas bagi publik. Dia menyebutkan bahwa hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.
Selain itu, dia juga memberikan penghargaan tinggi kepada jajaran pimpinan dan anggota Komisi XI, Badan Keahlian DPR RI, serta lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, dan internal Kementerian Keuangan yang terus mengawal ketat proses ini sejak awal.
Proses perumusan draf revisi ini sejatinya melewati dinamika yang sangat padat dan melelahkan. Sejak Maret hingga Juni 2026, Komisi XI bersama pemerintah berhasil menelaah dan menuntaskan sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.
Berbagai rapat Panja yang intensif digelar demi membedah setiap detail tata kelola finansial agar menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menariknya, setiap fraksi di parlemen menitipkan catatan dan alasan strategis di balik dukungan mereka. Fraksi PDI Perjuangan menilai langkah pembaruan ini sangat vital demi mendongkrak efektivitas tugas dan fungsi otoritas moneter serta fiskal dalam membentengi roda perekonomian nasional.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa revisi regulasi ini menjadi momentum yang tepat untuk memperjelas garis pembagian kewenangan antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi.
Dukungan serupa juga datang dari Fraksi Partai Gerindra yang memandang perubahan UU P2SK sebagai keputusan strategis dan fundamental dalam membenahi tata kelola lembaga-lembaga independen di sektor keuangan agar lebih responsif.
Melalui pembenahan regulasi yang komprehensif ini, pemerintah dan DPR RI merasa sangat optimistis bahwa fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kukuh dalam menghadapi gejolak perekonomian global yang tidak menentu.
Kolaborasi erat dalam Pembicaraan Tingkat I ini mencerminkan komitmen kuat negara untuk menghadirkan ekosistem keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, dan berdaya saing tinggi demi mendorong kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia ke depan.



