29.8 C
Surabaya
19 July 2026
spot_img

Penempatan Dana SAL di Himbara Dinilai Sesuai Regulasi, Ekonom Sebut Perkuat Disiplin Fiskal

JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai menjadi langkah yang tepat untuk memperkuat tata kelola fiskal sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.

Aturan tersebut juga disebut menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih seimbang melalui pembagian kewenangan antara pemerintah dan DPR dalam penggunaan Dana SAL.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan perubahan dalam UU APBN 2026 menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang cukup untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Namun di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini harus memperoleh persetujuan DPR sehingga fungsi pengawasan menjadi semakin kuat,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Penggunaan SAL Diatur Berdasarkan Fungsinya

Erwin menjelaskan, UU APBN 2026 membagi penggunaan Dana SAL ke dalam dua kategori.

Pertama, Dana SAL dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pengelolaan kas negara maupun tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen. Untuk kondisi tersebut, pemerintah tidak diwajibkan meminta persetujuan DPR dan cukup melaporkannya melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.

Menurut Erwin, ketentuan ini juga menjadi dasar bahwa penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR.

Sementara itu, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru di luar kebutuhan pengelolaan kas maupun penutupan defisit APBN tetap harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.

Dia menilai pemisahan mekanisme tersebut merupakan bentuk penguatan tata kelola fiskal.

“Dana SAL merupakan bantalan fiskal yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ketika digunakan untuk menjaga stabilitas APBN saat terjadi tekanan penerimaan negara, penggunaannya memang perlu dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Namun, apabila SAL akan digunakan untuk mendanai program baru, lanjut Erwin, keterlibatan DPR menjadi penting agar penggunaan anggaran tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.

Dalam APBN 2026, pemerintah telah menetapkan pembiayaan yang berasal dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Nilai tersebut sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama DPR sehingga dapat digunakan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

Jika kebutuhan penggunaan Dana SAL melebihi angka tersebut, pemerintah wajib menyampaikannya melalui Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.

Fleksibilitas Fiskal Tetap Dijaga

Selain pengaturan penggunaan dana, Erwin juga menyoroti kewenangan baru Bendahara Umum Negara dalam mengelola Dana SAL.

Melalui UU APBN 2026, Bendahara Umum Negara tidak hanya dapat menempatkan Dana SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui penyesuaian komposisi aset dalam rupiah maupun valuta asing sebagai langkah mitigasi terhadap risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi global.

“Kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Menurut Erwin, dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam UU APBN 2025, regulasi terbaru menunjukkan perubahan paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk menjaga stabilitas fiskal, tetapi akuntabilitas juga diperkuat melalui mekanisme pengawasan DPR.

Ia menilai kepastian aturan tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Akademisi Dorong Penggunaan yang Tepat Sasaran

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menilai penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah berada pada jalur yang tepat selama dilakukan secara selektif dan terukur.

“Penggunaan Dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran,” ujar Esther.

Ia menyarankan Dana SAL diprioritaskan untuk menghadapi gejolak fiskal, seperti menjaga target defisit APBN, mengantisipasi penurunan penerimaan negara, meredam gejolak pasar, hingga menjaga stabilitas pembiayaan negara.

Esther juga menilai koordinasi dalam penempatan maupun penarikan Dana SAL dari sistem perbankan harus terus dijaga agar tidak mengganggu kebijakan moneter.

Apabila Dana SAL ditempatkan di perbankan seperti Himbara untuk mendukung likuiditas, menurutnya evaluasi berkala perlu dilakukan agar penyalurannya benar-benar mendukung sektor kredit produktif.

“Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif,” tuturnya.

Dengan pengelolaan yang tepat, Esther optimistis Dana SAL dapat berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru terhadap stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles