ALIANSIBERITA.ID, TUBAN – Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Kepet-Semanding di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendapat sorotan.
Pengerjaan jalan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 tersebut disinyalir tidak berjalan sesuai Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam perjanjian kontrak.
Kontraktor pelaksana proyek, yakni CV Sinar Kencana diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain masalah keselamatan kerja, mutu material yang digunakan di lapangan juga dinilai mengundang tanda tanya dari segi kualitas maupun kuantitas.
Minim Pengawasan dan Abaikan K3
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan, pengerjaan fisik diduga berlangsung tanpa pengawasan optimal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaksana teknis lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Tuban.
Akibat minimnya pengawasan tersebut, para pekerja dilaporkan tidak mengenakan perlengkapan K3 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pemerintah dan addendum kontrak.
Seorang warga di sekitar lokasi proyek menyampaikan kecurigannya terkait kualitas fisik bangunan yang sedang dikerjakan.
“Dalam proses pengerjaannya, kami duga sarat penyimpangan dan tidak sesuai RAB maupun spesifikasinya. Pasangan besi tulangannya kami duga mutu dan kualitasnya kurang memadai, sehingga dikhawatirkan tidak bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur narasumber setempat kepada wartawan.

Diduga Menggunakan Solar Subsidi
Selain sorotan pada material dan keselamatan kerja, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan bahan bakar. Alat berat yang beroperasi dalam proyek tersebut diduga kuat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi.
Penggunaan solar subsidi oleh pelaku usaha atau penyedia jasa kontraktor dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berekonomi menengah ke bawah, sedangkan kegiatan operasional bisnis diwajibkan menggunakan solar non-subsidi (industri).
Warga Desak Inspektorat Turun Tangan
Mengingat proyek infrastruktur ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Tuban, warga berharap pihak terkait tidak tinggal diam.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Tuban, PPK, serta Inspektorat Kabupaten Tuban didesak untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh item pengerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemkab Tuban.
Apabila dalam sidak nantinya ditemukan bukti pelanggaran atau penyimpangan, warga berharap persoalan ini dapat diteruskan ke aparat penegak hukum, khususnya kepolisian (Polri), agar diproses secara tuntas sesuai undang-undang yang berlaku.



