27.8 C
Surabaya
21 August 2026
spot_img

Laporan Penyalahgunaan Data Pribadi Terkesan Lamban, Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

ALIANSIBERITA.ID, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya menuai kritik. Proses hukum yang digulirkan sejak awal Agustus 2026 tersebut dinilai berjalan sangat lamban tanpa kejelasan bagi pihak korban.

Pelapor atas nama Qomar menyebutkan, hingga kini penyidik belum juga melakukan langkah progresif untuk mengusut perkara tersebut.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor tak kunjung diberikan.

Belum Ada Pemanggilan Saksi

Kasus ini resmi masuk ke meja kepolisian melalui Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Aduan tersebut menyasar dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, penanganan perkara terkesan jalan di tempat. Qomar membeberkan bahwa belum ada pemanggilan formal, baik terhadap dirinya sebagai korban maupun para saksi dan pihak terlapor.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,” kata Qomar saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Dugaan peristiwa itu sendiri terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Identitas pihak terlapor juga sudah tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang dipegang pelapor.

Desak Kepastian dan Transparansi Hukum

Sikap pasif dari penegak hukum membuat Qomar resah. Sebab, penyalahgunaan data pribadi bukan perkara sepele dan berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi dirinya.

Dia berharap penyidik Polrestabes Surabaya bekerja secara profesional dan transparan. Menurut dia, kepastian status hukum sangat krusial agar perkara tidak mengambang tanpa kejelasan.

“Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,” tegasnya.

Pihak Kepolisian Masih Bungkam

Perkara ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, pihak kepolisian belum memberikan jawaban.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tidak memberikan respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media hingga berita ini ditayangkan.

Sikap lambat ini memicu keprihatinan publik. Perlindungan data pribadi kini menjadi isu krusial dalam menjamin rasa aman masyarakat. Kepolisian diharapkan memberi perhatian serius agar penegakan aturan hukum tidak dinilai setengah hati.

Redaksi aliansiberita.id masih terus membuka ruang bagi Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan resmi atas penanganan kasus ini.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles