29.4 C
Surabaya
26 August 2026
spot_img

Dugaan KKN Membayangi Proyek Baju ASN Rp18,6 Miliar, Yowan Desak Tender dan Aliran Anggaran Dibuka

TIMIKA Aliansiberita.id — Proyek pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika dengan nilai yang disebut mencapai Rp18,6 miliar kembali menuai sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena muncul dugaan konflik kepentingan, monopoli pekerjaan hingga keterlibatan lingkaran keluarga penguasa dalam proyek tersebut.

 

Sorotan itu disampaikan Yohanis Wantik (Yowan), yang mempertanyakan transparansi serta proses pengadaan pakaian dinas ASN tersebut.

 

Menurut informasi yang disampaikan Yowan kepada media ini, pengadaan sekitar 9.300 stel pakaian dinas dengan nilai sekitar Rp2 juta per stel disebut dipercayakan kepada penjahit Kanisius sebagai pemenang tender.

 

Jika angka dan mekanisme tersebut benar, maka nilai paketnya mencapai sekitar Rp18,6 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar sehingga publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pemaketan, tender, penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontraknya.

 

Pertanyaan besarnya: apakah proses tersebut benar-benar kompetitif dan bebas konflik kepentingan?

 

Yowan Soroti Dugaan Monopoli

 

Yowan juga menyoroti informasi mengenai sekitar 220 stel pakaian yang disebut sebelumnya menjadi bagian pekerjaan Ikatan Penjahit Indonesia (IPI), tetapi kemudian disebut diambil kembali.

 

Rinciannya disebut sekitar 128 stel untuk Bappenda dan sekitar 100 stel untuk Satpol PP.

 

Informasi tersebut, kata Yowan, perlu diverifikasi secara terbuka melalui dokumen kontrak dan pembagian pekerjaan. Jika benar terjadi perubahan alokasi pekerjaan, pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakannya.

 

Sebab, menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara penjahit lokal dan pemerintah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang rakyat dikelola melalui proses pengadaan yang transparan, kompetitif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau memang prosesnya bersih, buka saja dokumennya. Siapa yang memenangkan tender, siapa pemilik atau pengurus perusahaan, bagaimana metode pemilihannya, berapa nilai kontraknya dan bagaimana pembayarannya. Publik berhak tahu,” tegas Yowan.

 

Janji Pemberdayaan Penjahit Lokal Dipertanyakan

 

Sorotan semakin tajam karena muncul klaim bahwa pada momentum Pilkada, terdapat komitmen agar pekerjaan jahitan pakaian ASN dapat melibatkan IPI dan penjahit lokal sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Namun, apabila informasi mengenai pengambilalihan sebagian pekerjaan tersebut benar, Yowan mempertanyakan konsistensi antara komitmen pemberdayaan pelaku usaha lokal dengan pelaksanaan proyek di lapangan.

 

Menurutnya, APBD seharusnya tidak hanya dilihat sebagai angka belanja, tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan kesempatan usaha yang sehat bagi masyarakat lokal.

 

Dugaan Keterlibatan Keluarga Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu

 

Isu yang paling sensitif dalam proyek ini adalah dugaan bahwa pekerjaan tersebut memiliki hubungan dengan saudara kandung Bupati Mimika, Johannes Rettob.

 

Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

 

Karena itu, Yowan mendesak pemerintah tidak cukup hanya membantah secara lisan. Jika tidak ada hubungan kepentingan, pemerintah dan pihak terkait dinilai dapat menjelaskan secara terbuka struktur perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), proses tender, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bantahan. Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, buktikan dengan dokumen,” ujarnya.

 

APBD Perubahan Kembali Disorot

 

Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah informasi mengenai kemungkinan pengadaan pakaian dinas kembali dimasukkan dalam APBD Perubahan, dengan jumlah yang disebut mencapai 9.300 stel pakaian kaki/keki dan 9.300 stel seragam hitam putih.

 

Jika informasi tersebut benar, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai urgensi pengadaan, kebutuhan riil ASN, dasar perhitungan volume, harga satuan, sumber anggaran serta apakah kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan sebelumnya.

 

Pengadaan berulang dengan nilai besar, menurut Yowan, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa APBD hanya berputar pada proyek-proyek tertentu.

 

Apa Kata Aturan Pengadaan?

 

Secara hukum, pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan APBN/APBD diatur dalam rezim Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

 

Dalam konteks pengawasan, LKPP juga memiliki mekanisme pengaduan pengadaan. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 secara khusus mengatur sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menekankan pencegahan serta pengawasan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

 

Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi harus diuji berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, istilah “KKN” dalam pemberitaan ini harus dipahami sebagai dugaan yang perlu dibuktikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.

 

Yowan: Buka Semua Dokumen

 

Yowan meminta Inspektorat, aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, apabila terdapat laporan atau indikasi yang cukup, melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut.

 

Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah hal yang layak diperiksa:

 

1. Dokumen perencanaan pengadaan dan kebutuhan pakaian ASN.

2. Nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS).

3. Dokumen tender dan peserta yang mengikuti proses pemilihan.

4. Identitas pemilik dan pengurus perusahaan pemenang.

5. Hubungan keluarga atau hubungan kepentingan dengan pejabat terkait, jika ada.

6. Kontrak, volume pekerjaan dan spesifikasi pakaian.

7. Bukti pembayaran dan realisasi pekerjaan.

8. Kemungkinan pengadaan serupa dalam APBD Perubahan.

 

Menurut Yowan, pemeriksaan tersebut penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

 

Jangan Biarkan APBD Menjadi Ladang Segelintir Kelompok

 

Yowan menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan pengadaan pakaian ASN apabila memang dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai aturan.

 

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat monopoli, konflik kepentingan, pengaturan tender atau penggunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

“Kalau prosesnya benar, jangan takut dibuka. Tetapi kalau ada permainan di balik proyek Rp18,6 miliar ini, aparat harus berani membongkarnya. APBD adalah uang rakyat, bukan uang milik pejabat atau kelompok tertentu,” tegasnya.

 

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika, pihak yang disebut terkait dengan proyek, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media ini. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

 

Sumber: Yohanis Wantik (Yowan)

Reporter: Alfianto F.R

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles