ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengklaim berhasil memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak ataupun menambah jenis pajak baru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerimaan perpajakan hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Purbaya, angka tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa kondisi penerimaan negara sedang melemah. Justru, pemerintah melihat kinerja tax collection menunjukkan perkembangan yang cukup kuat.
Purbaya menyampaikan hal itu dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Kalau kita lihat tax collection kita sampai dengan akhir Juli tahun ini tumbuhnya hampir 30 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu itu tumbuhnya negatif. Jadi penerimaan kita kuat juga, tidak lemah,” ujar Purbaya.
Ruang Fiskal Masih Terbuka
Penguatan penerimaan negara juga tercermin dari posisi defisit APBN. Hingga akhir Juli 2026, defisit tercatat sekitar 0,9 persen.
Purbaya menilai posisi tersebut menunjukkan pemerintah masih mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
“Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” katanya.
Dia menjelaskan, pertumbuhan penerimaan tidak didorong oleh kebijakan menaikkan tarif pajak. Pemerintah memilih membenahi mekanisme pengumpulan pajak, meningkatkan kinerja aparat, serta menutup celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan.
“Tidak ada saya naikkan tarif pajaknya, tidak naik, tidak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita. Terus yang bocor-bocor saya coba tutup,” jelasnya.
Pegawai Pajak Ditata Ulang
Pembenahan internal menjadi salah satu strategi yang ditempuh Kementerian Keuangan. Purbaya mengatakan jajaran perpajakan ditata ulang melalui rotasi dan penempatan pegawai sesuai kebutuhan serta kinerja.
Pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik dapat ditempatkan pada pusat-pusat pengumpulan pajak dengan potensi penerimaan besar. Sementara pegawai yang dinilai kurang baik dapat dipindahkan ke daerah.
“Kita kocok ulang, saya pindahkan yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat atau ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar,” ungkapnya.
Selain meningkatkan kinerja, pemerintah juga berupaya memperkuat integritas aparat perpajakan. Purbaya menegaskan setiap dugaan kesalahan harus diproses berdasarkan fakta dan dilakukan secara adil.
“Kalau ada kesalahan masuk saja. Nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair,” tegasnya.
Coretax Disebut Beri Kontribusi Signifikan
Purbaya turut menyoroti penerapan Coretax dalam sistem administrasi perpajakan. Menurut dia, digitalisasi tersebut ikut memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan tax collection.
“Coretax dampaknya cukup signifikan. Kalau tidak salah 30–40 persen gara-gara Coretax saja,” ujar Purbaya.
Melalui sistem yang terintegrasi, proses pengumpulan dan konsolidasi data perpajakan dapat dilakukan lebih cepat. Pemerintah juga mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk menganalisis kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi ketidakpatuhan.
“Jadi pekerjaan lebih cepat dan konsolidasinya juga lebih cepat, dalam pengertian Anda tidak bisa nipu lagi,” katanya.
Meski demikian, Purbaya mengakui penerapan Coretax masih membutuhkan penyempurnaan. Namun, integrasi sistem tersebut dinilai sudah mengubah proses administrasi dan pengawasan perpajakan secara signifikan.
Tak Ada Tax Amnesty Selama Purbaya Menjabat
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan kembali menerapkan kebijakan tax amnesty.
Dia menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki sistem pemungutan pajak dan meningkatkan kualitas administrasi, bukan kembali memberikan pengampunan pajak.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, tidak ada tax amnesty,” tegas Purbaya.
“Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” lanjutnya.
PNBP 2027 Berpotensi Menurun
Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan menghadapi tekanan pada 2027. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah asumsi harga minyak dan batu bara yang lebih rendah dibandingkan tahun berjalan.
Meski demikian, pemerintah menilai potensi penurunan PNBP tersebut belum menjadi ancaman serius terhadap ketahanan fiskal. Masih terdapat sumber penerimaan lain yang bisa dioptimalkan.
Purbaya juga mengatakan sebagian keuntungan dari Danantara akan dimasukkan sebagai bagian dari cadangan anggaran pemerintah.
Cadangan tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan bantalan bagi pemerintah dalam menjaga ruang fiskal sekaligus memperkuat ketahanan APBN.
Belanja Negara Harus Beri Dampak Ekonomi
Sementara dari sisi belanja, pemerintah tetap menaruh perhatian pada efektivitas penggunaan anggaran.
Purbaya mengatakan belanja negara harus diarahkan agar memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan efektivitas pembangunan infrastruktur di daerah.
Dengan penerimaan yang tumbuh hampir 30 persen hingga Juli 2026, pemerintah menilai kondisi fiskal masih cukup kuat.
Pembenahan perpajakan, digitalisasi melalui Coretax, optimalisasi penerimaan, serta pengelolaan belanja menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ruang fiskal sekaligus mendukung agenda pembangunan.



