Bisa Miskinkan Koruptor Tanpa Tunggu Bui, Mengapa RUU Perampasan Aset Tetap Memicu Perdebatan?

ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA — Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir hangat di ruang publik. Gagasan utama regulasi ini sejatinya sangat menarik, yakni membuka peluang memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan keuangan tanpa harus menunggu vonis hukuman penjara.

Meski terdengar ideal untuk mengembalikan uang negara, RUU ini tetap memicu perdebatan sengit di kalangan pakar dan praktisi hukum.

Banyak pakar mempertanyakan urgensi penyusunan undang-undang baru ini, mengingat Indonesia sebenarnya sudah mengantongi instrumen perampasan aset dalam berbagai aturan sektoral, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga UU Narkotika.

Dinamika hukum tersebut menjadi fokus pembahasan mendalam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangka perayaan hari ulang tahun K&K Advocates di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Terobosan Skema NCBAF dan 7 Alasan Koruptor Bisa Dimiskinkan Dini

Partner K&K Advocates, Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H., memaparkan bahwa salah satu keunggulan RUU Perampasan Aset terletak pada mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Pendekatan in rem ini berfokus menjadikan aset atau kekayaan sebagai objek utama penegakan hukum, alih-alih berfokus pada subjek hukum atau pelakunya semata.

Lewat skema NCBAF, tindakan tegas merampas harta yang diduga kuat berasal dari kejahatan dapat dieksekusi meskipun proses pemidanaan terhadap pelakunya tidak dapat berjalan. Bintang membeberkan setidaknya ada tujuh kondisi sosiologis yang menjadikan skema ini sangat mendesak.

Tujuh kondisi tersebut terjadi saat pelaku melarikan diri, meninggal dunia, mengantongi kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang oleh pengaruh kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum mencukupi untuk menjerat orangnya, hingga ketika aset kejahatan telah dialihkan ke tangan pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” tegas Bintang merujuk pada Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Secara teknis, Jaksa Pengacara Negara diwajibkan mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari setelah berkas diterima. Tata cara pembuktiannya pun dibagi dua, di mana Jaksa Pengacara Negara berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana, sementara pihak termohon diberi hak membuktikan asal-usul kepemilikan hartanya yang sah secara hukum.

Evaluasi Sistem Hukum dan Sisi Lemah Pengembalian Kerugian Negara

Hadir sebagai pembicara, pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menggarisbawahi bahwa perampasan aset bertujuan utama untuk memulihkan kerugian ekonomi negara. Dia menilai hukuman badan atau penjara konvensional yang diterapkan selama ini terbukti sering gagal mengembalikan kerugian negara secara utuh.

Penegak hukum kerap kedodoran karena sistem yang ada sangat bergantung pada putusan sidang pidana, sehingga angka pengembalian aset (asset recovery) dalam skandal korupsi besar relatif sangat rendah.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

Namun, dia mengingatkan bahwa hadirnya undang-undang baru tidak boleh semata-mata dipandang sebagai ajang memperluas kewenangan aparat. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, keberhasilan penegakan hukum sangat ditentukan oleh tiga aspek mendasar, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Arief berpendapat bahwa menambah regulasi baru tidak akan menyelesaikan muara masalah jika akar persoalannya bersumber dari lemahnya sinergi antarlembaga atau rendahnya integritas para pelaksana di lapangan.

Dia mendorong penguatan integrasi proses pemulihan aset secara menyeluruh, mulai dari penelusuran, pembekuan rekening, penyitaan sementara untuk kebutuhan pembuktian pengadilan, pengelolaan, hingga pencabutan hak milik permanen melalui perampasan.

Integrasi ini menurutnya tidak harus berpusat di satu lembaga, melainkan dengan membangun tata kelola informasi, kewenangan, dan pertanggungjawaban yang jelas dari awal sampai akhir.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” jelas Arief.

Alasan Memicu Perdebatan dan Enam Pagar Pelindung Minta Diperketat

Titik kritis yang membuat RUU ini terus memicu perdebatan adalah timbulnya kekhawatiran bahwa mekanisme NCBAF bakal dimanfaatkan aparat sebagai jalan pintas (shortcut) untuk menghindari kerumitan pembuktian perkara pidana.

Arief memberikan peringatan keras bahwa jalur pemidanaan (Conviction-Based Asset Forfeiture/CBAF) wajib tetap menjadi pilar utama. Penerapan NCBAF hanya boleh difungsikan dalam kondisi yang amat terbatas dan objektif, yakni ketika pemidanaan pelaku benar-benar mustahil diperoleh.

Untuk membentengi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), Arief merumuskan enam pagar pelindung mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Pagar pelindung pertama menekankan kepastian dasar hukum. Undang-undang wajib merinci jenis aset, kondisi perampasan, pejabat berwenang, serta prosedur pelaksanaannya secara lugas.

Pagar kedua mengatur beban pembuktian awal. Negara berkewajiban membuktikan indikasi awal kejahatan terlebih dahulu, sehingga aparat dilarang menyita harta seseorang hanya karena pemiliknya belum menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Pagar ketiga berpatokan pada prinsip proporsionalitas dan keterlibatan intelijen keuangan. Penegak hukum wajib membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana agar kekayaan yang diperoleh secara sah tidak ikut terampas. Dalam hal ini, peran lembaga intelijen keuangan menjadi sangat krusial untuk mengurai alur transaksi yang terselubung.

Pagar keempat menjamin kontrol pengadilan yang independen. Putusan perampasan sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang netral, di mana pemilik aset berhak memperoleh perlindungan hukum yang layak seperti pemberitahuan resmi, hak membela diri, dan mengajukan keberatan.

Pagar kelima menegaskan perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Hukum wajib melindungi masyarakat atau pihak ketiga yang mendapatkan aset melalui transaksi sah, serta memberikan mereka ruang hukum untuk mempertahankan haknya.

Pagar keenam berfokus pada tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Negara berkewajiban mengelola harta sitaan secara terbuka sejak penguasaan awal hingga penyelesaian akhir, termasuk menjaga nilai ekonomi aset serta membuka akses audit publik secara berkala.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest Articles