Ahli Waris Darman Perjuangkan Hak atas Tanah, Muncul Sertifikat HGB Atas Nama Lain

SIDOARJO, Aliansiberita.id – Persoalan pertanahan yang berkaitan dengan hak waris kembali menjadi sorotan di Sidoarjo. Seorang pendamping ahli waris, Ismujannah, mengungkap adanya kejanggalan terkait status sebidang tanah yang diklaim merupakan peninggalan almarhum Darman, mantan Carik Desa Pagesangan.

Ismujannah yang berdomisili di Desa Bluru Kidul RT 02/RW 08, Kabupaten Sidoarjo, mengaku telah mengawal persoalan hak waris tersebut sejak tahun 2001. Namun hingga kini, ia menilai belum memperoleh kepastian hukum, meskipun telah berulang kali mendatangi kantor pertanahan.

Kurang lebih sudah enam kali kami meminta penjelasan. Tapi kesannya kami di-pingpong, khususnya di BPN Surabaya 1,” ujarnya.

Kejanggalan muncul setelah di lokasi bidang tanah yang sama, muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak ahli waris.

Kroscek ke Tiga Instansi

Menurut Ismujannah, pihaknya telah melakukan penelusuran ke tiga instansi di Kota Surabaya:

1. BAPENDA Kota Surabaya* menyebut wajib pajak masih tercatat atas nama ahli waris Ismujannah.

2. BPKAD Kota Surabaya* menjelaskan bahwa lokasi tanah tersebut bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

3. DPRKPP Kota Surabaya* menyebut bahwa lokasi sesuai dengan peta blok atas nama Ismujannah.

Sementara itu, Ismujannah menegaskan tidak pernah merasa menjual tanah warisan yang dipersoalkan tersebut.

Ia menyebut adanya informasi bahwa sertifikat di lokasi itu tercatat atas nama seseorang berinisial C dan CM. Namun kebenaran informasi mengenai kepemilikan, riwayat penerbitan sertifikat, serta dasar peralihan hak tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang.

Yang kami minta persoalan ini diluruskan. Kalau memang ada dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, kami harap semuanya diperiksa secara terbuka agar jelas siapa yang berhak,” ungkapnya.

Soal Surat Kuasa Tahun 2003

Ismujannah juga menyinggung adanya surat kuasa yang disebut pernah dibuat sekitar tahun 2003, yang berkaitan dengan seseorang yang pernah menjadi kuasa hukumnya. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai proses pengurusan surat kuasa tersebut maupun keterkaitannya dengan status tanah yang disengketakan.

Oleh karena itu, ia mendesak agar riwayat kepemilikan tanah, dokumen jual beli jika ada, surat kuasa, serta proses penerbitan sertifikat HGB tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh BPN dan aparat penegak hukum.

Harap Keadilan

Selain memperjuangkan kejelasan status tanah, Ismujannah menyampaikan kondisi sulit yang dialami pihak ahli waris. Ia menyebut ahli waris telah berpindah-pindah tempat tinggal dan mengontrak rumah selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2021 hingga kini belum memiliki rumah sendiri.

Saya hanya meminta keadilan. Tolong persoalan ini diluruskan dan diperiksa dengan benar. Kami ingin semuanya jelas, siapa yang berhak atas tanah tersebut dan bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Surabaya 1, BPKAD, DPRKPP, serta pihak yang namanya disebut dalam sertifikat HGB tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.

Red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest Articles