32.2 C
Surabaya
7 May 2026
spot_img

Nasib Buruh Pelabuhan ‘Digantung’, SBSI’92 Ultimatum Kemenaker soal Regulasi yang Terus Tertunda

JAKARTA, inventori.co.id – Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI’92) secara terang-terangan mempertanyakan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam melindungi nasib Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Hingga saat ini, regulasi yang mengatur status hubungan kerja buruh pelabuhan tersebut dianggap masih tertahan di meja birokrasi tanpa kejelasan kapan akan disahkan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya degradasi perlindungan buruh di sektor maritim yang notabene adalah urat nadi ekonomi nasional.

Bukan Sekadar Angka, tapi Nasib Pekerja

Ketua Umum SBSI’92, Sunarti menyatakan bahwa penundaan regulasi ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja.

Dia menegaskan bahwa TKBM bukan sekadar pelengkap di pelabuhan, melainkan subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial dan perlindungan kerja yang setara dengan sektor industri lainnya.

“Status hubungan kerja TKBM harus diperjelas agar hak dan kewajiban pekerja maupun pengguna jasa memiliki dasar hukum yang pasti,” ungkap Sunarti melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Wanita yang akrab disapa Mbak Narti ini menambahkan, absennya payung hukum yang kuat menciptakan celah bagi pengabaian hak-hak buruh, mulai dari:

  • Ketidakjelasan Hubungan Kerja: Membuat posisi tawar buruh lemah di hadapan pemberi kerja.

  • Risiko Keselamatan Tinggi: Tanpa regulasi ketat, standar K3 di pelabuhan seringkali hanya formalitas.

  • Akses Jaminan Sosial: Banyak TKBM yang masih kesulitan mendapatkan proteksi kesehatan dan kecelakaan kerja yang memadai.

Pemerintah Jangan Perpanjang Ketidakpastian

SBSI’92 menyoroti proses pembahasan Permenaker Perlindungan Kerja Bagi TKBM yang sudah dilakukan berkali-kali namun tak kunjung mencapai titik final.

Kemenaker didesak untuk berhenti melakukan manuver birokrasi yang hanya memperpanjang ketidakpastian bagi ribuan buruh di pelabuhan seluruh Indonesia.

Bagi aliansi buruh ini, regulasi tersebut adalah syarat mutlak untuk menciptakan ekosistem kerja yang profesional dan manusiawi. Narti menilai, stabilitas logistik tidak akan tercapai selama para pekerjanya masih merasa dihantui oleh ketidakpastian hukum.

“Kami mendesak pemerintah segera menetapkan Permenaker tersebut. Jangan biarkan nasib buruh terkatung-katung dalam pembahasan yang tidak berujung,” tegasnya lagi.

Sikap Tegas SBSI’92

Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu perburuhan, SBSI’92 berkomitmen untuk terus menyuarakan kepentingan TKBM di berbagai forum nasional.

Mereka menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan buruh pelabuhan bukan hanya soal gaji, tetapi juga soal pengakuan status hukum yang bermartabat di mata negara.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles