JAKARTA – Sinergi antara penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara kembali membuahkan hasil. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 yang berasal dari pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan penerimaan negara tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Nilai lebih dari Rp1 triliun tersebut merupakan hasil dari berbagai proses pemulihan aset, termasuk lelang aset negara, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Pemulihan Aset Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara
Berdasarkan rincian penerimaan, hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026 menjadi sumber terbesar dengan nilai mencapai Rp978,1 miliar.
Sementara itu, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan memberikan kontribusi sebesar Rp30,9 miliar. Selain itu, pengembalian aset dari perkara korupsi Edi Tansil berupa uang tercatat sebesar Rp51,6 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang kepada korban dengan total nilai Rp19,1 miliar.
Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas kerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjalankan fungsi pemulihan aset negara secara optimal.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum memiliki peran penting dalam menjaga kondisi keuangan negara, tidak hanya melalui pemberantasan tindak pidana, tetapi juga melalui pengembalian aset yang menjadi hak negara.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya, Senin (15/6/2026).
Hak Negara atas Aset Tidak Berhenti Meski Waktu Berlalu
Salah satu perhatian dalam pemulihan aset kali ini adalah pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menkeu menilai proses tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan aset negara yang berasal dari tindak pidana tetap diperjuangkan dan tidak hilang karena berjalannya waktu.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa capaian pemulihan aset ini tidak terlepas dari kerja sama berbagai instansi dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Kemenkeu memastikan seluruh penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset akan dikelola sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan pengelolaan yang baik, penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ke depan, Kemenkeu bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan terus memperkuat koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset serta mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara.



