30.9 C
Surabaya
22 July 2026
spot_img

PAM Surya Sembada Putus Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap praktik pencurian air bersih.

Petugas di lapangan terpaksa melakukan pemutusan pipa sambungan rumah (SR) ilegal di salah satu persil yang berlokasi di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara (Zona 3).

Langkah drastis ini diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya penggunaan air tanpa melalui meteran resmi yang dilakukan secara berulang.

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran direksi untuk menjaga keadilan distribusi air bagi warga Kota Pahlawan.

Pihaknya tidak ingin hak-hak pelanggan yang taat aturan justru dirugikan oleh ulah oknum tertentu.

“Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu,” ujar Marven melalui siaran pers resmi, Senin (20/7/2026).

Pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal di daerah zona 3. (Foto: istimewa)

Modus Licik Ditimbun Semen

Sebelum melakukan pemutusan, PAM Surya Sembada sebenarnya sudah mencoba menempuh jalur persuasif sejak Mei 2026 lalu. Tim dari PAM sempat turun ke lapangan untuk mengecek kualitas air atau Total Dissolved Solids (TDS), sekaligus berkoordinasi dengan perwakilan penghuni rumah mengenai tunggakan pembayaran mereka.

Namun, petugas justru mencium gelagat mencurigakan di lokasi. Area bekas pencabutan meteran air sebelumnya ternyata sengaja ditutupi menggunakan semen agar tidak bisa diperiksa dengan mudah.

Setelah berkoordinasi dan dilakukan pembongkaran bersama, kecurigaan petugas terbukti. Ditemukan adanya instalasi ilegal berupa sambungan langsung tanpa melewati meteran resmi.

Jika dirunut ke belakang, status langganan rumah tersebut sebenarnya sudah resmi diputus dan meteran airnya telah diangkat sejak 10 Juni 2025 akibat masalah tunggakan.

Bukannya menyelesaikan kewajiban, oknum di rumah tersebut justru nekat menyambung air secara ilegal beberapa kali, yang sempat tepergok petugas pada Agustus 2025 dan Juni 2026.

Akibat aksi pencurian air yang berlangsung dari Juni 2025 hingga Juli 2026 ini, PAM Surya Sembada menaksir total kerugian materiil mencapai kisaran puluhan juta rupiah.

Ancaman Penjara 5 Tahun

Tindakan pencurian air bersih ini tidak bisa dianggap sepele karena masuk dalam ranah pidana. Secara hukum, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur soal tindak pidana pencurian biasa.

Merujuk pada pasal tersebut, siapa saja yang mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum dengan maksud memiliki, bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain hukuman badan, pelaku juga terancam denda maksimal kategori V yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Demi mengantisipasi kerugian yang lebih besar dan menjaga keadilan distribusi air, PAM Surya Sembada meminta masyarakat untuk aktif melapor jika melihat ada indikasi pencurian air di lingkungan sekitar mereka.

Warga Surabaya bisa memberikan laporan melalui saluran Call Center di nomor 08001926666, WhatsApp Center di 08123316666, atau langsung memanfaatkan fitur pelaporan di Aplikasi CIS PAM.

(Husnan)

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles