ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menggelontorkan bantuan keuangan senilai Rp20,5 triliun kepada 890 pemerintah daerah sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal di daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami hambatan.
Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah pusat mencermati kondisi keuangan sejumlah daerah yang menghadapi tekanan fiskal. Bantuan itu diharapkan mampu meringankan beban pemerintah daerah tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memahami persoalan yang dihadapi sejumlah daerah, terutama terkait kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Penyaluran Dipercepat
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal sehingga kondisi keuangan daerah tetap terjaga. Bantuan tersebut kini memasuki tahap akhir penyelesaian administrasi sebelum dicairkan.
“Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia memastikan proses pencairan ditargetkan mulai dilakukan paling lambat pada pekan depan sehingga pemerintah daerah dapat segera menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kewajibannya.
“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” terang Purbaya.
Disesuaikan dengan Kebutuhan Daerah
Pemerintah memastikan penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Besaran dana yang diterima tidak sama karena dihitung dari kebutuhan anggaran serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Rp20,5 triliun untuk 890 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Skema tersebut diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran sehingga mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak ASN Daerah dan PPPK.
Selain menjaga kelancaran pembayaran gaji, pemerintah juga berharap dukungan fiskal ini dapat mempertahankan kualitas pelayanan publik di daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan negara.



