33 C
Surabaya
6 May 2026
spot_img

Ketua DKD Dumai Kritisi Dana Hibah Pemkot Dumai 2027: Rawan Politisasi dan Miskin Indikator Kinerja

DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Kebijakan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai untuk Tahun Anggaran 2027 menuai kritik. Munculnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 7 Tahun 2026 dituding hanya menyentuh aspek administratif formalitas, tanpa menyentuh substansi transparansi dan akuntabilitas berbasis output.

Kritik tajam ini mencuat dalam diskusi internal Dewan Kesenian Dumai (DKD) bertajuk “Dana Hibah Tanpa Indikator: Adakah Politisasi Anggaran?”.

Ketua DKD, Agoes S. Alam menegaskan bahwa tata kelola hibah saat ini sangat rentan disalahgunakan sebagai instrumen “belas kasih” kekuasaan.

Bukan Sekadar Kelengkapan Proposal

Menurut Agoes, pemberian dana hibah seharusnya tidak berhenti pada legalitas lembaga atau tumpukan dokumen pendukung. Hal yang jauh lebih krusial adalah adanya standar dan indikator penilaian yang jelas bagi setiap penerima.

“Tanpa indikator yang terukur, pemberian hibah sangat rawan subjektivitas. Ini berpotensi menciptakan ruang diskresi yang sangat luas namun tertutup bagi publik,” ujar Agoes melalui aplikasi pengirim pesan, Senin malam (2/3/2026).

Dia menekankan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah modern, dana hibah wajib berbasis kinerja (outcome). Jika pemerintah hanya terpaku pada syarat administratif, maka fungsi anggaran sebagai instrumen kebijakan publik akan lumpuh.

Ancaman Patronase Politik

Kekhawatiran terbesar yang muncul adalah potensi terjadinya patronase politik. Tanpa sistem evaluasi yang terbuka, anggaran daerah dikhawatirkan hanya akan mengalir ke kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan sumbu kekuasaan.

Agoes merujuk pada sektor kebudayaan yang sering kali dianaktirikan dalam proporsi anggaran, padahal hal tersebut merupakan urusan pemerintahan wajib sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Jika skema ini dibiarkan, semangat akuntabilitas APBD akan tercederai. Dana hibah itu sumbernya dari pajak rakyat, bukan alat untuk membangun loyalitas politik,” tegasnya.

Desakan Reformasi Skema Hibah

Merespons situasi ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Pemkot Dumai untuk segera melakukan reformasi total terhadap skema pemberian hibah. Beberapa poin tuntutan yang mengemuka antara lain:

  • Penetapan Indikator Kinerja: Menyusun standar baku penilaian penerima hibah yang bisa diuji publik.
  • Transparansi Nilai: Membuka data besaran anggaran dan sasaran program secara daring.
  • Ruang Sanggah Publik: Memberikan hak bagi masyarakat untuk memantau dan mengoreksi jika penyaluran dinilai tidak tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik atas SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. Masyarakat berharap anggaran 2027 benar-benar menjadi pondasi pembangunan, bukan sekadar instrumen kepentingan sesaat.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles