29.5 C
Surabaya
24 July 2026
spot_img

Sengketa Lahan Asemrowo Memanas, Ahli Waris dan PT Wisma Hartono Sama-Sama Klaim Dasar Hukum

SURABAYA, ALIANSIBERITA.ID – Proses pengembalian batas sekaligus pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Asemrowo, Surabaya, Kamis (23/7/2026), berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Langkah pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gesekan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan atas tanah yang menjadi objek pengukuran.

Personel dari Polsek Asemrowo bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak disiagakan selama kegiatan berlangsung agar situasi tetap kondusif.

Pengukuran tersebut menjadi sorotan karena mempertemukan dua pihak yang sama-sama mengaku memiliki dasar hukum atas lahan dimaksud, yakni ahli waris dan PT Wisma Hartono Jaya sebagai pemohon pengukuran.

Ahli Waris Minta Sengketa Diselesaikan lewat Pengadilan

Kuasa hukum ahli waris Subandi, Syah Meridan Nurhamidin menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran aparat keamanan.

Menurutnya, yang menjadi perhatian utama adalah agar setiap tahapan administrasi pertanahan berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dia memastikan kliennya tidak akan melakukan tindakan yang mengganggu jalannya proses di lapangan maupun melawan petugas.

Namun, apabila pihak pemohon meyakini memiliki legalitas yang sah, Syah menilai pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan.

“Kami menghormati pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dan tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum. Namun apabila pihak pemohon merasa memiliki legalitas atas tanah tersebut, maka mari bersama-sama mengujinya melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan,” ujar Syah kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukum ahli waris lainnya, Wahyu Ongko Wiyono SH, menjelaskan bahwa penguasaan fisik atas lahan tersebut didasarkan pada dokumen Letter C Nomor 175 Persil 46 dengan luas lebih dari enam hektare.

Menurut Wahyu, pihaknya juga mempertanyakan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 sebagai dasar permohonan pengukuran.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat sejumlah aspek yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut, mulai dari letak objek sertifikat hingga riwayat administrasi pertanahannya.

Selain itu, Wahyu menyebut dokumen Berita Acara Panitia Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum (P2TUN) tertanggal 30 Desember 1974 menyatakan lahan tersebut telah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Sub Terminal Tandes.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan keterangan mengenai mekanisme tukar-menukar atau ruilslag yang menjadi dasar klaim pihak pemohon.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah ini dilepaskan kepada negara untuk kepentingan pembangunan Sub Terminal Tandes. Kami tidak menemukan adanya pencantuman proses tukar guling dalam berita acara tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan kami,” jelas Wahyu.

PT Wisma Hartono Sebut Pengukuran Bagian dari Proses Administrasi

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum PT Wisma Hartono Jaya, Mahsun Rosadin SH MH, menjelaskan pengukuran dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang diminta oleh BPN.

Menurut Mahsun, objek tanah yang diukur merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang diperoleh PT Wisma Hartono Jaya melalui mekanisme ruilslag.

Dalam proses itu, perusahaan menyerahkan tanah SHM Nomor 107 di kawasan Tambak Osowilangon kepada pemerintah, yang saat ini telah dimanfaatkan sebagai terminal bus dan angkutan umum.

“Kami mendampingi proses pengukuran yang dilakukan BPN terhadap SHM Nomor 89. Dasar hukumnya berasal dari proses tukar-menukar aset antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Wisma Hartono Jaya yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahsun.

Dia menambahkan, pengukuran lapangan merupakan prosedur administratif yang harus dilalui sebelum BPN memproses balik nama sertifikat.

Mahsun juga menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi apabila ahli waris memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan klaim kepemilikan lahan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai aspek formal maupun materiil, semuanya dapat diuji secara terbuka melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Menurut Mahsun, objek tanah tersebut juga pernah menjadi perkara hukum yang berujung pada eksekusi pengosongan pada 2008. Namun karena lahan belum dimanfaatkan setelah eksekusi, kawasan tersebut kembali ditempati oleh sejumlah warga yang kemudian mengklaim memiliki hak atas tanah itu.

Menunggu Penjelasan Resmi BPN

Perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan lahan, legalitas sertifikat, hingga dasar administrasi pertanahan masih menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak.

Meski pengukuran telah selesai dilaksanakan dengan pengamanan aparat kepolisian, baik pihak ahli waris maupun PT Wisma Hartono Jaya menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang disampaikan para pihak.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles