25.7 C
Surabaya
24 July 2026
spot_img

Tindak Tegas Indikasi Pelanggaran, PAM Surya Sembada Lakukan Penertiban Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

Surabaya – AliansiBerita.id. Proses pengembalian batas dan pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kawasan Asemrowo, Surabaya, pada Kamis (23/7/2026), berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Kehadiran personel dari Polsek Asemrowo bersama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah perbedaan klaim kepemilikan lahan.

Pelaksanaan pengukuran tersebut memicu perdebatan antara pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan pihak pemohon pengukuran, yakni PT Wisma Hartono Jaya. Kedua belah pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris Subandi, Syah Meridan Nurhamidin, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan pengukuran. Menurutnya, pengerahan aparat keamanan bukanlah persoalan utama, namun proses yang dijalankan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses maupun melawan aparat keamanan. Namun demikian, apabila pihak pemohon meyakini memiliki dasar hukum yang sah, maka seluruh pembuktian sebaiknya dilakukan melalui mekanisme peradilan.

“Kami menghormati pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dan tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum. Namun apabila pihak pemohon merasa memiliki legalitas atas tanah tersebut, maka mari bersama-sama mengujinya melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan,” ujar Syah Meridan Nurhamidin kepada wartawan.

Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Wahyu Ongko Wiyono SH, menjelaskan bahwa penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan didasarkan pada dokumen Letter C Nomor 175 Persil 46 dengan luas lebih dari enam hektare.

Menurut Wahyu, pihaknya mempertanyakan dasar penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 yang dijadikan acuan dalam permohonan pengukuran. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk letak objek sertifikat dan riwayat administrasi pertanahannya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Panitia Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum (P2TUN) tertanggal 30 Desember 1974, lahan tersebut disebut telah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Sub Terminal Tandes. Dalam dokumen tersebut, menurutnya, tidak ditemukan keterangan mengenai adanya mekanisme tukar-menukar atau ruilslag sebagaimana yang menjadi dasar klaim pihak pemohon.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah ini dilepaskan kepada negara untuk kepentingan pembangunan Sub Terminal Tandes. Kami tidak menemukan adanya pencantuman proses tukar guling dalam berita acara tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar keberatan kami,” ujar Wahyu.

Menanggapi keberatan tersebut, kuasa hukum PT Wisma Hartono Jaya, Mahsun Rosadin SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan yang diminta oleh BPN.

Menurut Mahsun, tanah yang menjadi objek pengukuran merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang diperoleh PT Wisma Hartono Jaya melalui mekanisme ruilslag dengan menyerahkan tanah SHM Nomor 107 di Tambak Osowilangon. Lahan yang diserahkan kepada pemerintah tersebut kini telah dimanfaatkan sebagai terminal bus dan angkutan umum.

“Kami mendampingi proses pengukuran yang dilakukan BPN terhadap SHM Nomor 89. Dasar hukumnya berasal dari proses tukar-menukar aset antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Wisma Hartono Jaya yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Mahsun.

Ia menambahkan bahwa pengukuran lapangan merupakan tahapan administratif yang wajib dilakukan sebelum proses balik nama sertifikat dapat diproses oleh BPN.

Mahsun menegaskan PT Wisma Hartono Jaya tidak menghalangi langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak ahli waris apabila masih terdapat keberatan terhadap status kepemilikan lahan.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan maupun melakukan pembuktian melalui mekanisme peradilan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai aspek formal maupun materiil, semuanya dapat diuji secara terbuka melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahsun.

Mahsun juga mengungkapkan bahwa objek tanah tersebut pernah melalui proses hukum yang berujung pada eksekusi pengosongan pada tahun 2008. Namun, menurutnya, karena lahan belum segera dimanfaatkan setelah eksekusi dilakukan, kawasan tersebut kembali ditempati oleh sejumlah warga yang kemudian mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Perbedaan pandangan mengenai riwayat penguasaan lahan, legalitas sertifikat, serta dasar administrasi pertanahan kini menjadi pokok persoalan yang masih diperdebatkan kedua belah pihak.

Proses pengukuran oleh BPN telah dilaksanakan di bawah pengamanan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi. Sementara itu, baik pihak ahli waris maupun PT Wisma Hartono Jaya sama-sama menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian atas status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya mengenai substansi keberatan yang disampaikan para pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari BPN maupun pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Reporter: Husainy)

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles