ALIANSIBERITA.ID, KUPANG — Sudah 16 tahun berlalu sejak petaka tumpahan minyak Montara mencemari Laut Timor pada 2009, namun penderitaan masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT) belum juga pulih sepenuhnya.
Menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemenuhan hak-hak warga terdampak.
Langkah nyata itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sewaktu melakukan kunjungan kerja di NTT, Kamis (6/8/2026).
Purbaya menegaskan, bakal mengerahkan seluruh potensi Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kemenkeu, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP ditugasi menggelar riset ilmiah secara mendalam di perairan terdampak guna mengukur sejauh mana kerusakan ekosistem laut yang terjadi.
LPDP Ditugasi Riset Tepat Guna
Kajian berbasis bukti yang digarap LPDP diposisikan sebagai pijakan utama pemerintah untuk merumuskan kebijakan pemulihan lingkungan yang komprehensif. Selain itu, langkah ini diambil demi memperkuat tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan di wilayah pesisir NTT.
Purbaya menyebut pendekatan akademis dan medis secara ilmiah sangat mendesak agar penanganan masalah di lapangan tidak salah sasaran.
“Nanti kita bikin riset di sini, bagaimana menghidupkan lagi (ekosistem ikan) di sini. LPDP, ya. Yang begini yang pas itu risetnya tepat guna, tepat sasaran,” kata Purbaya saat berdialog dengan warga setempat.
Bukti Ilmiah Buat Penuntutan
Lebih jauh, Purbaya memaparkan bahwa riset LPDP tidak akan berhenti di atas kertas atau menjadi dokumen formal belaka.
Data ilmiah mengenai kerusakan ekosistem ikan bakal dijadikan senjata utama pemerintah untuk melayangkan tuntutan ganti rugi lingkungan secara tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.
Meski bukan ahli lingkungan, dia menilai kepastian soal hancurnya ekosistem laut harus dibuktikan secara empiris agar tuntutan hukum negara menjadi sangat kukuh.
“Saya enggak tahu bagaimana, saya bukan ahli lingkungan. Tapi kalau mereka bilang ikan enggak bisa hidup di sini, itu bisa kita klaim. Bukan alih profesi, kita minta ganti rugi lingkungannya,” tegas Purbaya.
Lewat pengumpulan bukti sains yang solid ini, pemerintah optimistis dapat menghadirkan keadilan dan memulihkan ruang hidup masyarakat pesisir Laut Timor yang sekian lama terenggut.



