ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan kesiapannya mendukung proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sikap tersebut disampaikan setelah Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah bersama Deputi Keuangan BPKH Irwanto hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Keduanya diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Selain Fadlul dan Irwanto, JPU juga memeriksa M. Lutfi Makki. Ia diketahui pernah bertugas sebagai Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
BPKH Hormati Proses Hukum
Fadlul mengatakan kehadirannya dalam persidangan merupakan bentuk komitmen BPKH untuk menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, BPKH siap memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan aparat penegak hukum selama masih berada dalam kewenangan lembaga dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum,” ujar Fadlul di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Fadlul menegaskan BPKH menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlangsung. Untuk penanganan perkara tersebut, BPKH menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Keterangan Berdasarkan Fakta dan Bukti
Sementara itu, Irwanto menyebut keterangan yang disampaikannya dalam proses pemeriksaan merupakan bagian dari dukungan BPKH untuk membantu mengungkap perkara secara objektif.
Dia memastikan informasi maupun dokumen yang diberikan kepada aparat penegak hukum disampaikan sepanjang berada dalam kewenangan BPKH.
“Kami memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sepanjang berada dalam kewenangan kami. Prinsipnya, kami mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irwanto.
BPKH menilai pengelolaan keuangan haji memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan dengan amanah dan kepercayaan jemaah. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Perkuat Pengawasan Internal
Fadlul menegaskan BPKH akan terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kepercayaan jemaah, menurut dia, merupakan amanah yang harus dijaga melalui tata kelola yang bertanggung jawab.
“Kami memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan amanah yang sangat besar. Karena itu, BPKH berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara akuntabel,” kata Fadlul.
BPKH memastikan dukungannya terhadap proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi kelembagaan.
Sejalan dengan itu, BPKH berkomitmen memperkuat pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berlangsung secara aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.



