ALIANSIBERITA.ID, DUMAI – Dinamika penyelesaian konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai kian memanas pascaberlangsungnya Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai pada 9 September 2026.
Sorotan tajam datang dari Amir Hamzah, yang menilai langkah penanganan persoalan tersebut mulai bergeser dari koridor hukum yang semestinya.
Amir, yang merupakan Koordinator Unit Usaha Pengelola Jasa (UUPJ) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), menegaskan, polemik legalitas dan tata kelola TKBM tidak bisa dituntaskan lewat tekanan politik atau akrobat kekuasaan.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda seharusnya berdiri tegak sebagai penjamin kondusivitas dan pelindung kepastian hukum bagi semua pihak, bukan malah menciptakan ruang negosiasi yang menekan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau persoalannya adalah legalitas penyelenggaraan TKBM, maka jawabannya harus dicari melalui hukum dan regulasi. Intervensi terhadap proses hukum bukanlah penyelesaian TKBM. Jangan kekuasaan digunakan untuk menentukan siapa yang harus menang dan siapa yang harus kalah,” tutur Amir melalui pernyataan resminya yang dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Forum Resmi Dinilai Tak Berimbang
Salah satu poin krusial yang disesalkan Amir adalah ketidakhadiran Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai dalam rapat Forkopimda tersebut. Padahal, wadah ini merupakan entitas utama yang terdampak langsung oleh keputusan maupun wacana yang bergulir di dalam forum.
Dia menilai, alih-alih membuka wadah dialog transparan, absennya pihak yang berkepentingan langsung justru melahirkan persepsi bahwa proses penyelesaian berjalan tidak berimbang.
“Kalau benar ingin mencari solusi, panggil semua pihak. Buka regulasi, buka dokumen, dengarkan argumentasi masing-masing. Jangan satu pihak dibicarakan tetapi tidak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan kedudukan hukumnya,” ujar dia.
Kerancuan Isu hingga Narasi Intimidasi
Tak cuma masalah keterbukaan forum, Amir juga menyentil munculnya isu perparkiran yang tiba-tiba diseret ke dalam pusaran konflik TKBM.
Pencampuran dua persoalan dengan dasar hukum dan regulasi sektoral yang bertolak belakang ini dinilainya hanya akan memperkeruh suasana serta membingungkan publik.
Hal yang tak kalah memprihatinkan, lanjut dia, adalah munculnya perlakuan verbal yang mengarah pada ancaman saat rapat berlangsung. Amir menyesalkan jajaran pimpinan forum yang terkesan membiarkan adanya usulan atau narasi agar pentolan Koperasi TKBM diusir dari tanah Dumai.
“Masak di forum rapat Forkopimda ada kelompok yang sampai melontarkan keinginan mengusir pentolan Koperasi TKBM dari Dumai, tetapi dibiarkan begitu saja? Seharusnya ada yang mengingatkan. Jangan sampai sikap yang kami nilai bernuansa intimidasi dan premanisme dibiarkan muncul di forum terhormat seperti Forkopimda,” cetus Amir.
Dia mengingatkan bahwa Dumai adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tempat setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang setara. Karena itu, segala bentuk perbedaan pendapat atau dugaan pelanggaran mesti diselesaikan lewat instrumen hukum, bukan dengan menghembuskan narasi pengusiran.
Biarkan Proses Hukum Bekerja Independen
Atas dasar itu, Amir meminta agar seluruh pemangku kepentingan di Kota Dumai menahan diri dan menyetop praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Institusi penegak hukum harus diberi ruang penuh untuk bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang intervensi atau tekanan pihak mana pun.
“Jangan intervensi hukum atas nama penyelesaian konflik. Kalau hukum sedang bekerja, biarkan hukum bekerja. Duduk bersama boleh, mediasi boleh, menjaga kondusivitas wajib. Tetapi proses hukum tidak boleh dinegosiasikan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu,” urainya.
Sebagai jalan keluar, dia mendesak agar penanganan konflik TKBM ini segera dikembalikan pada dokumen resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila timbul sengketa penafsiran, mekanisme hukum dan upaya keberatan yang sah sudah sedia untuk ditempuh.
“Buka seluruh dokumen dan regulasinya. Tentukan siapa yang memiliki legalitas berdasarkan hukum. Kalau ada keputusan yang dianggap salah, tersedia mekanisme keberatan dan upaya hukum. Negara hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kekuasaan,” pungkas Amir.



