Amankan Fiskal Jakarta, Pemprov Siapkan Dana Cadangan APBD

ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat memperkuat ketahanan anggaran daerah lewat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah.

Inisiatif ini diambil untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta mengenai Ranperda tersebut digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah dan dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ima Mahdiah menegaskan, skema dana cadangan daerah menjadi instrumen penting untuk membangun kapasitas fiskal Jakarta yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Dengan tata kelola yang terukur, Pemprov DKI dapat merespons kebutuhan proyek strategis tanpa mengganggu stabilitas APBD.

Antisipasi Risiko Obligasi Daerah

Besarnya alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk penataan infrastruktur Jakarta menuntut adanya terobosan pembiayaan yang inovatif, salah satunya lewat skema penerbitan Obligasi Daerah.

Ima menjelaskan, Dana Cadangan Daerah yang dialokasikan dari APBD ini difungsikan khusus sebagai garansi pemenuhan kewajiban keuangan daerah.

Keberadaan instrumen ini krusial untuk memitigasi potensi risiko gagal bayar ketika pokok Obligasi Daerah memasuki masa jatuh tempo.

Selain membahas dana cadangan, rapat paripurna tersebut turut menyerap masukan atas tiga Ranperda penataan BUMD.

Pembahasan tersebut meliputi perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menjadi Perseroda, penyesuaian status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan kelembagaan PT Bank Jakarta (Perseroda).

Suntikan Modal Bank Jakarta

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengulas secara khusus transformasi Bank DKI yang berganti nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).

Sebagai bank pembangunan daerah paling awal di Indonesia yang beroperasi sejak 11 April 1961, penyesuaian ini dipandang penting untuk menyelaraskan aturan perundang-undangan sekaligus mempertegas peran kelembagaannya.

Meskipun kedudukan kantor pusat tetap berada di Jakarta, penguatan struktur permodalan memberikan kewenangan bagi Bank Jakarta untuk memperluas jangkauan jaringan. Bank ini diizinkan membuka kantor pelayanan di luar wilayah DKI Jakarta hingga ke luar negeri.

Langkah ekspansi tersebut disokong oleh penguatan permodalan yang cukup signifikan. Modal dasar Bank Jakarta ditingkatkan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.

Pramono menekankan, lonjakan modal dasar ini menjadi fondasi kukuh bagi Bank Jakarta untuk meningkatkan kapasitas bisnis inti dan penyaluran kredit. Langkah ini diharapkan memberikan dorongan riil terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Jakarta secara berkelanjutan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest Articles