Bukan Cuma Nostalgia, Komjen Suyudi Bakal Jadikan Spirit Jenderal Hoegeng KPI Anggota Polri

ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA — Sosok mantan Kapolri legendaris Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso kembali menjadi sorotan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).

Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadikan keteladanan Hoegeng sebagai cerita nostalgia, melainkan indikator nyata dalam penilaian kinerja seluruh anggota Korps Bhayangkara.

“Spirit Hugeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia. Nilainya harus menjadi sistem integritas yang masuk dalam promosi, pelayanan, hingga indikator kinerja utama (KPI) anggota,” kata Suyudi seperti dinukil dari tayangan video kanal YouTube TV Parlemen, Kamis.

Melalui pendekatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ini bertekad menanamkan kembali nilai kejujuran, kesederhanaan, dan keberanian di setiap tingkatan markas kepolisian—mulai dari Mabes Polri hingga level Polsek.

Spirit Hoegeng Masuk Sistem Promosi dan Pelayanan

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Suyudi memaparkan bahwa wibawa kepolisian modern tidak diraih lewat sikap arogan atau menjaga jarak dari publik, melainkan dari kompetensi dan integritas yang konsisten.

Menurutnya, warisan moral Jenderal Hoegeng sangat relevan untuk membentengi anggota dari benturan kepentingan dan praktik koruptif.

Langkah ini menjadi bagian dari doktrin kepemimpinan “Polisi Bersama Masyarakat” yang iausung. Dengan mengusung filosofi Continuity with Correction, Suyudi berjanji melanjutkan program positif kepemimpinan sebelumnya seperti Promoter dan Presisi, sembari mengoreksi hal-hal yang tidak sesuai dengan etika dan hukum.

Tanggap Kritik dan Pangkas ‘No Viral No Justice’

Selain menekankan penguatan integritas internal, Suyudi menegaskan bahwa Polri di bawah kepemimpinannya nanti tidak boleh alergi terhadap masukan warga.

Dia menilai kritik berbasis fakta yang disampaikan masyarakat justru berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk membenahi kekurangan institusi.

Suyudi juga secara spesifik menyoroti fenomena no viral, no justice serta keluhan pungutan liar yang masih kerap ditemui masyarakat saat melapor.

“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Namun lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Pembenahan internal ini juga bakal diperkuat oleh hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi yang dibentuk lewat Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 dan diketuai Jimly Asshiddiqie itu telah menyerahkan laporan akhirnya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 lalu.

Disetujui Aklamasi Tanpa Hambatan

Penyampaian visi dan misi Suyudi yang berdurasi sekitar 10 menit tersebut langsung mendapat sambutan positif dari para wakil rakyat. Rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada pukul 09.10 WIB itu berakhir dengan persetujuan secara aklamasi dari seluruh fraksi.

Persetujuan cepat ini menyusul diterimanya Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/G/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengusulan Suyudi sebagai calon tunggal menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab. Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya,” tutup Suyudi sebelum pimpinan rapat meresmikan hasil keputusan uji kelayakan tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest Articles