Bahaya, Kepala MTsN 13 Jombang Adu Domba Wartawan 

Secara etika profesi, hukum, dan regulasi Dewan Pers, seorang wartawan tidak boleh menjadi backing (pelindung/tameng) atau merangkap jabatan di suatu instansi pemerintah maupun swasta.

Tugas utama wartawan adalah menjadi pengawas sosial publik (social control), bukan menjadi pelindung kepentingan lembaga tertentu.

Ketegangan yang terjadi antara tim Jurnalis yang akan menemui Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 (MTsN 13) Jombang di Kecamatan Perak dan Wartawan diduga menghalangi kerja awak mediaSenin (26/10/2026). patut menjadi perhatian berbagai pihak.

Ini memprihatinkan bisa menjadi preseden buruk bagi iklim pers di Indonesia.

Disebutkan, saat sejumlah Wartawan ingin melakukan konfirmasi ke Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 13 Ji5mbang, seorang pria yang mengaku dari media Kabar Jagat, tiba-tiba malakukan perekaman saat tim memasuki lingkungan sekolah.

Bukan hanya merekam, pria paruh baya tersebut juga terdengar melontarkan pertanyaan bernada tidak bersahabat kepada tim wartawan.

Mas, sampean itu dari mana? Sampean itu meresahkan di situ,” ucap oknum tersebut.

Tak ayal, kejadian itu kemudian memicu adu mulut antara pria yang mengku dari Kabar Jagad tersebut dengan tim wartawan.

Oknum itu terkesan seolah-olah bertindak sebagai penjaga atau beking MTsN 13 Jombang.

Wartawan menjadi beking atau pelindung instansi jelas dilarang, berikut poin-poin penting yang harus diketahui mengapa tindakan tersebut dilarang:

1. Pelanggaran Independensi (Pasal 1 KEJ): Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia wajib bersikap independen. Menjadi backing instansi berarti merusak independensi karena wartawan tidak lagi objektif dan rentan menghasilkan berita yang memihak.

2. Konflik Kepentingan yang Berat: Jika seorang wartawan aktif merangkap sebagai humas, tim sukses, atau pelindung instansi, akan terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Wartawan tersebut tidak akan bisa bersikap kritis atau memberitakan pelanggaran yang terjadi di instansi tersebut.

3. Larangan Penyalahgunaan Profesi (Pasal 6 KEJ): Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Menjadikan kartu pers atau identitas wartawan sebagai tameng untuk menakut-nakuti pihak lain demi melindungi suatu instansi adalah pelanggaran etik berat.

4. Sanksi Organisasi dan Dewan Pers: Dewan Pers melarang keras perangkapan profesi yang berpotensi merusak marwah jurnalisme. Wartawan yang terbukti menjadi pengurus/bekingan instansi atau LSM biasanya akan dijatuhi sanksi oleh perusahaan persnya (skorsing hingga pemecatan) atau dicabut sertifikat kompetensinya oleh Dewan Pers.

Hubungan yang diperbolehkan antara wartawan dan instansi hanyalah sebatas kemitraan profesional, seperti penyampaian informasi publik (melalui rilis berita resmi) atau hubungan narasumber dengan pencari berita (media relations).

Hubungan ini harus tetap menjaga batas-batas kritis dan fungsi kontrol pers.

Lagian, dalam kasus tersebut, mengapa tim wartawan tidak diterima dengan baik?

Bangsa Indonesia yang memilimi adat ketimuran, seharuanya mempersilahkan tamu duduk twelebih dahulu, menghidangian minuman dan teman-temannya, llu menanyakan makaud dan tunuan yang datang.

Simple sebenarnya, mengapa harus bersitegang?

Atas kejadian tersebut Musthofa, S.Pd., M.Pd.I., selaku Kepala MTsN 13 Jombang, Jl. Raya Sembung No. 02, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan setempat harus memberikan penjelasan resmi.

1. Mengapa Kepala MTsN 13 Jombang takut menemui wartawan?, ingat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan konsekuensi sebagai pejabat publik.

2. Mengapa pihak sekolah harus menugaskan orang tersebut untuk menghalangi atau mengawasi awak media yang datang? Ini beresiko terjadi gesekan dan kekerasan, Kepala MTsN 13 Jombang mau tanggung jawab?

3. Dinas Pwndisikan Kabupaten Jombang harus me injau ukang kinerja Kepala MTsN 13 Jombang, atas pwrilakunya menyewa beking twrawbut dan beberapa banyak aduan kasua yang bwepitenai pelanggaran

Redaksi menegaskan, setiap warga negara termasuk awak media berhak mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi ke lembaga pendidikan. Menghalangi tugas jurnalistik yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

(Red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
spot_img

Latest Articles