ALIANSIBERITA.ID, JAKARTA – Perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Kamis, 27 Agustus 2026.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Supriyono alias Botok dan diterima pimpinan DPR di ruang Abdul Muis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan itu bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pertemuan tersebut, AMPB menuntut adanya tanggung jawab yang jelas dari pimpinan DPR apabila pengesahan RUU Perampasan Aset kembali melewati batas waktu yang telah disepakati.
Botok bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila tenggat penyelesaian RUU tersebut tidak terpenuhi.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua,” tegas Botok.
Dasco Sebut 15 Desember Jadi Batas Akhir
Menjawab tuntutan tersebut, Dasco memastikan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dia menyebut, 15 Desember 2026 menjadi batas paling lambat bagi RUU tersebut untuk diketok dalam rapat paripurna DPR.
“Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco kepada perwakilan AMPB.
Dasco juga menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan pengunduran diri apabila kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sesuai tenggat.
“Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” kata Dasco.
Untuk memperlihatkan keseriusan DPR terhadap kesepakatan tersebut, Dasco mengatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB.
Sementara itu, Saan Mustopa memastikan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU.
Menurutnya, partisipasi publik nantinya dapat disalurkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” tegas Saan.
Puan Jelaskan Kenapa Tak Bertemu AMPB
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan ketidakhadirannya dalam audiensi bersama perwakilan AMPB.
Puan mengatakan pada hari yang sama DPR tengah menggelar rapat paripurna. Karena itu, pimpinan DPR membagi tugas agar sejumlah agenda tetap dapat berjalan.
“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat ya memang kami membagi tugasnya,” terang Puan.
Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan juga menegaskan penyelesaiannya akan mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” jelasnya.
Puan sekaligus mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan sesuai prosedur.
Menurut dia, DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat. Namun, penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
“Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku,” ujarnya.
Polda Metro Sebut Aksi Berlangsung Kondusif
Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan aksi AMPB di depan Gedung MPR/DPR berlangsung aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan situasi keamanan Ibu Kota hingga pukul 13.27 WIB masih terkendali. Aktivitas masyarakat juga disebut tetap berjalan seperti biasa.
“Alhamdulillah pada hari ini, masa aman, tertib dan terkendalikan,” kata Budi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Budi menegaskan kehadiran TNI dan Polri dalam pengamanan aksi merupakan bagian dari upaya menjaga sekaligus mengawal penyampaian aspirasi masyarakat agar berlangsung tertib.
Dia mengingatkan demonstrasi tetap perlu memperhatikan aktivitas masyarakat lainnya yang tidak berkaitan dengan aksi.
“Aspirasi harus berjalan tertib, mengingat ada masyarakat yang harus melakukan aktivitas lainnya,” jelas Budi.
Massa AMPB kemudian mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB. Proses pembubaran berlangsung secara bertahap dan tetap mendapat pengawasan personel TNI-Polri.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disebutkan DPR, yakni 15 Desember 2026.



