DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Penanganan kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik di lingkungan Pelabuhan Dumai mencapai titik terang. Satreskrim Polres Dumai resmi menetapkan seorang notaris berinisial J sebagai tersangka, sebuah langkah hukum yang langsung menuai apresiasi dari berbagai pihak.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/105/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026. Notaris J diduga kuat terlibat dalam tindak pidana manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Langkah Tegas Kepolisian Dikawal Ketat
Penasihat Hukum pelapor, Hasiholan Malau, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, langkah Polres Dumai ini adalah bentuk profesionalisme dalam menjaga integritas administrasi hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik. Sebagai kuasa hukum dari saudara M. Syafawi (anggota Koperasi TKBM), kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau,” tegas Malau kepada aliansiberita.id, Minggu (15/2/2026).
Menjaga Marwah Koperasi TKBM yang Sah
Di tempat terpisah, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto menyambut positif perkembangan kasus ini. Bagi Agoes, kepastian hukum sangat penting untuk melindungi keberlangsungan operasional tenaga kerja di pelabuhan.
“Kami sudah membaca surat penetapannya. Kami sangat mendukung langkah Polres Dumai. Ini adalah pesan kuat bagi siapapun agar tidak ada lagi upaya pelanggaran hukum dalam proses administrasi koperasi,” ujar Agoes.
Agoes juga menekankan bahwa Koperasi TKBM yang dipimpinnya merupakan penyelenggara yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera agar praktik manipulasi dokumen tidak terulang kembali di masa depan.



