33.1 C
Surabaya
21 July 2026
spot_img

Respons SBSI’92 Dumai Atas Penetapan Tersangka Notaris J Terkait Pelanggaran UU ITE Dokumen Elektronik

    DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses perizinan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai memasuki fase hukum yang lebih serius. Seorang notaris berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Dumai.

    Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengunggahan dokumen elektronik yang dinilai tidak sesuai peruntukannya dalam sistem administrasi badan hukum.

    Ketua Pimpinan Komisariat (PK) SBSI ’92 TKBM Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom menyebut bahwa perkara ini bermula dari proses administrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

    Menurut Berlin, dokumen yang semestinya diunggah dalam pengajuan administrasi adalah rekomendasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai. Namun, yang tercantum dalam sistem justru dokumen lain yang disebut tidak diperuntukkan bagi pengurusan izin koperasi TKBM.

    Dia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam ranah transaksi dan dokumen elektronik.

    Dasar Hukum yang Disorot

    Perkara ini dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Khususnya Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), yang mengatur larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang autentik.

    Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pidana.

    Peran Strategis Notaris Jadi Sorotan

    Kasus ini turut menyedot perhatian publik karena melibatkan profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik serta memastikan keabsahan dokumen hukum.

    Dalam proses pendirian dan pengesahan koperasi, notaris memegang peran penting, mulai dari penyusunan akta pendirian hingga pengajuan pengesahan badan hukum melalui sistem AHU Kemenkumham.

    Apabila terjadi kesalahan prosedur atau dugaan penyalahgunaan dokumen elektronik, hal itu berpotensi memengaruhi validitas administrasi dan status hukum badan usaha yang didirikan.

    Belum Ada Tanggapan Tersangka

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari notaris J terkait penetapan status tersangka tersebut. Pihak kepolisian juga belum merinci secara terbuka kronologi lengkap maupun potensi pasal tambahan yang dapat disangkakan.

    Proses hukum masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap melekat pada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Momentum Evaluasi Proses Perizinan Digital

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum menuntut ketelitian tinggi. Sistem elektronik seperti SABH dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, namun tetap bergantung pada integritas dan ketepatan pihak yang mengunggah dokumen.

    Para pemangku kepentingan di sektor kepelabuhanan, koperasi, maupun profesi notaris diharapkan menjadikan perkara ini sebagai momentum evaluasi agar proses penerbitan akta pendirian dan pengesahan koperasi TKBM berjalan sesuai ketentuan hukum.

    Perkembangan lanjutan perkara ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan maupun pendalaman unsur pidana lainnya oleh penyidik.

    Related Articles

    Komentar Anda

    IKUTI KAMI

    0FansLike
    0FollowersFollow
    0SubscribersSubscribe
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles