27.2 C
Surabaya
6 June 2026
spot_img

Peringatan bagi Ekspatriat! Sebar Video Serangan Iran, 45 Orang Ditangkap di UEA

ABU DHABI, ALIANSIBERITA.ID – Ketatnya aturan siber di Uni Emirat Arab (UEA) kembali memakan korban. Kepolisian Abu Dhabi mengonfirmasi penangkapan terhadap 45 orang dari berbagai kewarganegaraan.

Puluhan orang tersebut ditahan setelah terbukti membagikan rekaman video serangan rudal dan drone Iran yang menyasar wilayah negara Teluk tersebut.

Langkah tegas ini diambil otoritas keamanan dengan dalih stabilitas nasional. Pihak kepolisian pada Sabtu lalu menyatakan bahwa publikasi video serangan militer dapat memicu keresahan publik dan mempercepat penyebaran rumor di tengah masyarakat. Saat ini, tindakan hukum dan administratif telah diterapkan kepada seluruh pelanggar.

Situasi di kawasan memang sedang memanas pasca-agresi yang diinisiasi Amerika Serikat (AS) dan Israel pada akhir Februari lalu. Sebagai balasan, Iran meluncurkan rentetan serangan ke pangkalan militer dan aset AS di negara-negara Teluk.

Meskipun Teheran mengklaim tidak berniat memusuhi negara-negara Arab, mereka menegaskan bahwa fasilitas militer Washington di kawasan tersebut adalah “target yang sah”.

Jerat UU Siber: Penjara, Denda Miliaran, dan Deportasi

Bagi warga asing yang tinggal di UEA, tindakan sesederhana merekam atau membagikan video konflik bisa berakibat fatal. Lembaga Detained in Dubai melaporkan setidaknya 21 orang, termasuk seorang warga negara Inggris berusia 60 tahun, kini telah didakwa di bawah Undang-Undang Kejahatan Siber UEA.

Sanksi yang membayangi para pelaku sangatlah berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, mereka terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda mulai dari USD 5.500 hingga USD 54.500 (setara Rp 85 juta hingga Rp 850 juta lebih). Tak hanya itu, bagi warga negara asing, hukuman pidana ini biasanya diikuti dengan perintah deportasi.

“Dakwaan ini terdengar sangat sumir namun memiliki konsekuensi serius. Realitasnya, aktivitas digital biasa seperti sekadar memberikan komentar atau membagikan video yang sudah viral bisa menyeret seseorang ke penjara,” kata Radha Stirling, CEO Detained in Dubai.

Dia mengingatkan para pendatang agar tidak menyamakan kebebasan bermedia sosial di negara asal dengan aturan di UEA. “Warga asing harus paham bahwa perilaku digital yang dianggap normal di tempat lain, bisa dianggap kejahatan serius di sini.”

Tren Sensor Ketat di Negara-Negara Teluk

Fenomena penangkapan massal terkait konten konflik ini ternyata meluas di semenanjung Arab.

  • Qatar: Mengamankan lebih dari 300 orang pada awal pekan lalu karena mendokumentasikan serangan Iran.
  • Bahrain: Menahan enam orang dalam operasi serupa dan mendesak warga untuk berhenti membagikan berita yang tidak terverifikasi guna menghindari jerat hukum.

Stirling mengkritik keras tren ini. Menurutnya, jika pemerintah negara-negara Teluk terus menangkap ekspatriat hanya karena mendiskusikan berita konflik, hal itu berisiko merusak citra modernitas dan keamanan yang selama ini mereka promosikan ke dunia internasional.

Di sisi lain, sensor ketat juga dilakukan oleh Israel. Selaku salah satu pihak dalam konflik, otoritas Israel melarang siaran langsung yang menampilkan kondisi langit kota atau identifikasi titik jatuh rudal, dengan alasan informasi tersebut dapat membahayakan keamanan nasional.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles