DUMAI – Iklim kerja dan tata kelola regulasi di sektor maritim kembali menghadapi ujian serius. Langkah sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memosisikan diri sebagai instansi penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan memicu gelombang kritik.
Praktik ini dinilai melenceng jauh dari esensi pendirian organisasi pergerakan sekaligus menabrak aturan hukum secara kasatmata.
Sorotan tajam tersebut disuarakan secara lantang oleh Koordinator UUPJ TKBM Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Amir Hamzah.
Dia menilai ada kerancuan fungsi yang sangat mendasar dan berpotensi merusak tatanan ketenagakerjaan di pelabuhan jika dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas.
Hilangnya Otoritas Kontrol: Pembela Buruh yang Bermutasi Jadi Majikan
Amir Hamzah membedah persoalan ini dari akar konstitusi organisasi pekerja. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, institusi ini sejatinya memiliki marwah tunggal: bergerak di lini masa perjuangan, pembelaan, serta perlindungan hak-hak buruh.
Kondisi di lapangan justru memperlihatkan anomali. Ketika serikat buruh bertindak sebagai badan usaha penyuplai jasa TKBM, mereka otomatis masuk ke dalam pusaran bisnis komersial.
”Bagaimana mungkin sebuah organisasi bisa bersikap objektif dan kukuh mengadvokasi hak pekerja, jika pada saat yang sama pengurus serikat tersebut bertindak sebagai penyedia jasa atau pihak yang menggaji buruh? Ini adalah benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata,” ujar Amir Hamzah melalui pernyataan resminya, Kamis (4/6/2026).
Kerancuan ini, lanjut Amir, menciptakan ketidakpastian hukum yang fatal dan berisiko melahirkan praktik tata kelola yang tidak sehat di area pelabuhan.
Mengabaikan Karpet Merah untuk Koperasi
Tak hanya mengaburkan esensi UU Serikat Buruh, fenomena ini juga dituding mengangkangi komitmen negara dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pemerintah sebenarnya sudah menetapkan jalur legal formal yang klir terkait siapa yang berhak mengelola ruang lingkup ini.
Jika mengacu pada regulasi tersebut, aturan mainnya sudah sangat mengunci:
- Pasal 29 ayat (1) huruf a: Menegaskan secara mutlak bahwa pemberdayaan koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh Koperasi.
- Pasal 29 ayat (1) huruf b serta Pasal 30: Mengamanatkan sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap Koperasi TKBM oleh pemerintah beserta otoritas penyelenggara pelabuhan.
”Negara sudah hadir memberikan mandat yang benderang lewat PP Nomor 7 Tahun 2021. Pengelolaan dan penyelenggaraan TKBM itu adalah wilayah pemberdayaan koperasi. Sudah sepatutnya aktivitas ini dikembalikan dan dijalankan oleh Koperasi TKBM yang sah secara regulasi,” jelas Amir.
Menagih Nyali Pengawasan Pemerintah
Sengkarut ini menjadi alarm keras bagi penegakan supremasi hukum di kawasan pelabuhan nasional. Pembiaran terhadap tumpang tindih fungsi ini dikhawatirkan akan memperlemah wibawa hukum dan mengganggu produktivitas investasi di sektor maritim.
Menyikapi kondisi yang kian bias, Amir Hamzah mendesak instansi pemerintah dan pemangku kebijakan terkait untuk segera turun tangan.
Amir meminta adanya pengawasan yang ketat, objektif, dan radikal agar aturan tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan benar-benar ditegakkan demi keadilan seluruh pihak di pelabuhan.



