JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Langkah taktis dan terintegrasi terus digencarkan pemerintah dalam memutus rantai penyelundupan komoditas ilegal di Tanah Air.
Melalui operasi intelijen berskala nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama tim gabungan lintas institusi berhasil membongkar jaringan distribusi pakaian bekas impor ilegal (ballpress) berskala besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta dua titik penimbunan di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 43 kontainer logistik di Jakarta dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan kepatuhan kepabeanan dan perlindungan pasar domestik dari distorsi barang ilegal.
Operasi Intelijen Maritim KM Eden Mas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berawal dari analisis tajam arus logistik laut. Petugas Bea Cukai mengendus aktivitas mencurigakan pada manifes muatan Kapal Motor (KM) Eden Mas yang berlayar dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang berada di dalam kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer dialokasikan untuk pemindaian (scanning) mendalam oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok. Hasil dari pemindaian mendeteksi adanya indikasi kuat muatan ballpress di dalam 43 kontainer.
”Petugas langsung melakukan penyegelan dan penindakan fisik. Hingga pemeriksaan per 22 Juni 2026 terhadap 19 kontainer, ditemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, hingga tas bekas. Jika ditotal secara keseluruhan dari 43 kontainer, volume muatan diperkirakan menembus 4.687 bale,” papar Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026) WIB.
Pengembangan Wilayah dan Penggerebekan Gudang Kalbar
Bergerak dari hilir di Jakarta, instrumen intelijen gabungan langsung melacak jalur hulu peredaran barang. Pengembangan kasus yang dipimpin oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil mendeteksi titik penimbunan utama pada rentang 19 hingga 21 Juni 2026.
Dua gudang penyimpanan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, digerebek oleh petugas. Dari lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tambahan barang bukti sebanyak 2.060 bale pakaian bekas dengan nilai taksiran mencapai Rp16,48 miliar.
Purbaya menekankan bahwa operasi ini berjalan sukses berkat integrasi data dan kolaborasi taktis di lapangan antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi penegakan hukum ini dipastikan akan terus bergulir untuk memburu pemilik gudang serta pemilik utama 43 kontainer tersebut secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Ancaman Hukum dan Dampak terhadap Perekonomian
Secara regulasi, kedua kasus penyelundupan ini terindikasi melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang total untuk diimpor, sehingga nilai kerugian negara tidak lagi dihitung dari sektor bea masuk melainkan dari kerusakan immaterial dan multiplier effect negatifnya.
Peredaran pakaian bekas impor berisiko tinggi menjadi agen penyebaran penyakit akibat kontaminasi virus dan bakteri yang melekat pada serat kain. Selain menurunkan marwah bangsa karena dijadikan target pasar limbah sandang global, maraknya ballpress ilegal ini dinilai merusak struktur industri tekstil nasional dan mempersempit ruang tumbuh bagi produk lokal.
Menambahkan keterangan Menkeu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa penegakan hukum kepabeanan saat ini terus dioptimalkan secara terukur di seluruh wilayah perbatasan udara dan laut. Dia mengimbau para pelaku usaha logistik maupun perdagangan untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim bisnis yang sehat.



