27.8 C
Surabaya
25 June 2026
spot_img

Tak Hanya Revisi UU, DePA-RI Dorong Transformasi Besar Dunia Advokat

JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun dinilai membuka ruang bagi perubahan yang lebih luas dalam dunia advokat.

Bagi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), pembaruan regulasi tidak cukup hanya sebatas memperbaiki tata kelola organisasi. Momentum tersebut juga perlu dimanfaatkan untuk melakukan transformasi profesi advokat secara menyeluruh agar lebih akuntabel, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, revisi UU Advokat harus diarahkan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Putusan MK tersebut merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh guna memperkuat kualitas penegakan hukum, meningkatkan akuntabilitas profesi, serta memperluas akses bagi para pencari keadilan,” papar Luthfi melalui pernyataan resminya, Rabu (24/6/2026).

DePA-RI mengusulkan agar revisi UU Advokat berlandaskan tiga prinsip utama, yakni perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan, penguatan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum, dan peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan serta efektif.

Advokat Didorong Menjadi Profesi Hukum Konstitusional

Salah satu gagasan yang diangkat DePA-RI adalah rekonstruksi kedudukan advokat sebagai Constitutional Officer.

Menurut Luthfi, selama ini advokat lebih sering dipahami sebagai profesi privat yang bekerja untuk kepentingan klien. Padahal, Pasal 24 UUD 1945 menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan yang merdeka.

Karena itu, DePA-RI menilai sudah saatnya posisi advokat ditegaskan sebagai profesi hukum konstitusional yang memiliki fungsi menjaga proses hukum berjalan secara adil.

“Advokat harus diposisikan sebagai constitutional legal profession. Fungsi advokat bukan hanya membela klien tetapi menjaga due process of law, turut mewujudkan free and impartial tribunal,” kata Luthfi.

Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan agar advokat ditempatkan sejajar secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik sebagai bagian dari pilar penegakan hukum.

Konsekuensinya, organisasi advokat yang diakui negara harus memiliki standar etik nasional tunggal, standar pendidikan nasional yang sama, serta sistem pengawasan nasional yang independen.

Usulan National Bar Council

Dalam usulan lainnya, DePA-RI mendorong pembentukan National Bar Council sebagai tindak lanjut atas putusan MK sekaligus solusi atas persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi.

Menurut organisasi tersebut, banyaknya organisasi advokat bukan masalah selama fungsi regulator profesi berada dalam satu lembaga nasional yang independen dan akuntabel.

“Solusinya bukan memberangus kebebasan berserikat, melainkan membentuk lembaga independen atau semi-independen yang berfungsi sebagai regulator profesi advokat nasional,” ujar Luthfi.

Lembaga tersebut diusulkan menangani berbagai fungsi strategis, mulai dari registrasi advokat nasional, sertifikasi profesi, pendidikan profesi, disiplin dan etik, hingga pengelolaan database advokat nasional.

DePA-RI juga menilai sejumlah model yang diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, China, dan Jepang dapat menjadi referensi dalam merancang sistem yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

Satu Advokat, Satu Lisensi Nasional

Persoalan pengakuan lintas organisasi juga menjadi perhatian dalam usulan revisi UU Advokat.

DePA-RI mengusulkan penerapan konsep One Lawyer-One License-One National Registration System agar setiap advokat memiliki identitas profesi yang berlaku secara nasional.

Melalui sistem tersebut, setiap advokat akan memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam satu sistem nasional, dan dapat menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Indonesia.

“Setiap advokat memiliki Nomor Induk Advokat Nasional, terdaftar dalam sistem nasional, dan dapat berpraktik di seluruh Indonesia,” bunyi salah satu usulan yang disampaikan DePA-RI.

Menurut organisasi itu, sistem registrasi nasional yang terintegrasi juga akan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status, kompetensi, serta rekam jejak advokat yang akan memberikan layanan hukum.

Perkuat Pengawasan Etik dan Adaptasi Teknologi

Selain persoalan tata kelola, DePA-RI juga menyoroti berbagai persoalan etik yang masih membayangi profesi advokat, seperti mafia perkara, conflict of interest, contempt of court, penyalahgunaan profesi, hingga keberadaan advokat fiktif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DePA-RI mengusulkan pembentukan National Disciplinary Board yang independen, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pencabutan lisensi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik.

“Penegakan kode etik yang independen, professional dan akuntabel adalah sebuah cara untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat sekaligus sebagai sarana menjaga kehormatan profesi advokat,” ungkap Luthfi.

Tak hanya itu, DePA-RI menilai revisi UU Advokat juga harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem hukum. Karena itu, regulasi baru perlu mengakomodasi pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), integrasi data advokat secara nasional, serta penguatan pendidikan hukum berbasis teknologi.

Dengan tenggat waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi, DePA-RI berharap proses revisi UU Advokat tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga menjadi fondasi bagi lahirnya profesi advokat yang lebih modern, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles