27.2 C
Surabaya
6 June 2026
spot_img

Penetapan Tersangka Notaris J oleh Polres Dumai Dinilai Sah, Klaim Kriminalisasi Dipertanyakan

DUMAI, ALIANSIBERITA.ID – Langkah Polres Dumai menetapkan notaris berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik menuai perhatian luas. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sejumlah kalangan menilai keputusan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Tuduhan “kriminalisasi profesi notaris” yang disampaikan pihak kuasa hukum dinilai terlalu dini dan belum menyentuh pokok persoalan, yakni terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Kuasa hukum pelapor, Mangihut Hasiholan Malau menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak didasarkan pada opini publik atau perdebatan administratif. Menurutnya, yang menjadi rujukan utama adalah kecukupan alat bukti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka merupakan kewenangan hukum yang tidak bisa serta-merta disebut kriminalisasi,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Fokus pada Unsur Manipulasi Data Elektronik

Pasal 35 UU ITE secara eksplisit mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap otentik.

Dalam konteks ini, kata Malau, yang harus diuji adalah apakah terdapat unsur kesengajaan, tindakan tanpa hak, serta adanya manipulasi terhadap sistem atau data elektronik.

Dia menegaskan, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa administratif atau perbedaan tafsir kewenangan jabatan.

“Yang dinilai adalah ada atau tidaknya manipulasi data elektronik serta penyalahgunaan sistem. Itu ranah pidana apabila unsur pasal terpenuhi,” tegasnya.

Sengketa Perdata dan Pidana Bisa Berjalan Bersamaan

Pihak pembela menyebut perkara ini sebagai sengketa perdata. Namun, dalam praktik hukum, aspek perdata dan pidana dapat berjalan paralel apabila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

Menurut Malau, tidak setiap tindakan dalam kapasitas jabatan otomatis kebal terhadap proses hukum pidana. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan sistem elektronik atau rekayasa data, maka penanganannya berada dalam domain hukum pidana.

“Status jabatan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Jika unsur terpenuhi, proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Tidak Ada Sanksi Etik Bukan Jaminan Bebas Pidana

Kuasa hukum notaris J juga menyampaikan bahwa kliennya belum pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun, secara hukum, rezim etik dan pidana merupakan dua jalur berbeda.

Ketiadaan sanksi etik tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana. Penilaian etik lebih berkaitan dengan standar profesi, sedangkan pidana menitikberatkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang.

“Etik dan pidana berbeda. Tidak adanya pelanggaran etik bukan berarti unsur pidana otomatis gugur,” jelas Malau.

Praperadilan Jadi Ruang Uji Prosedur

Tim kuasa hukum notaris J berencana mengajukan praperadilan. Langkah tersebut dinilai sebagai hak konstitusional tersangka untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Meski demikian, pembuktian substansi perkara tetap akan ditentukan dalam persidangan. Pengadilan menjadi forum utama untuk menilai apakah benar terjadi manipulasi data elektronik sebagaimana disangkakan.

Apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan pula yang akan memulihkan nama baik tersangka. Namun, jika unsur pidana dinyatakan terpenuhi, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang latar belakang profesi.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh profesi notaris sekaligus isu integritas sistem elektronik. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut bekerja berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, proses hukum harus tetap transparan dan akuntabel.

Perkara ini dipandang sebagai ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum berbasis pembuktian, bukan tekanan opini atau framing tertentu. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana pengadilan menilai konstruksi perkara tersebut.

Related Articles

Komentar Anda

IKUTI KAMI

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles