JAKARTA, ALIANSIBERITA.ID – Keamanan investasi pada sektor infrastruktur kini tidak hanya diukur dari angka-angka finansial, melainkan juga dari sejauh mana proyek tersebut mampu bertahan di tengah krisis iklim.
Menyadari peran krusial tersebut, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) secara resmi memperkokoh sistem manajemen risiko iklimnya guna menjamin keberlanjutan pembangunan di Tanah Air.
Komitmen ini mengemuka dalam ajang Climate Risk Forum and Workshop yang diinisiasi oleh Climate Policy Initiative (CPI) di Jakarta, 22 April 2026.
Pertemuan ini menjadi wadah aliansi pemikiran antara perbankan, lembaga keuangan, hingga pengembang proyek untuk merumuskan strategi praktis dalam menghadapi ancaman perubahan lingkungan yang kian dinamis.
Filosofi Investasi Bertanggung Jawab
Presiden Direktur & CEO IIF, Rizki Pribadi Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap dana yang disalurkan. Baginya, infrastruktur yang tangguh adalah kunci pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Pengelolaan risiko iklim adalah fondasi keberlanjutan bagi kami. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga memiliki ketahanan terhadap risiko iklim. Ini adalah visi besar IIF sebagai katalisator pembangunan infrastruktur berkelanjutan,” ujar Rizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Langkah konkret telah diambil melalui dukungan Technical Assistance dari CPI. Sejak tahun 2025, IIF telah mengintegrasikan kebijakan manajemen risiko iklim ke dalam seluruh proses bisnis, mulai dari strategi hingga tata kelola komite investasi.
Mitigasi Berbasis Data dan Standar Global
IIF kini menerapkan standar yang sangat ketat. Sejak September 2025, setiap proyek baru maupun tinjauan portofolio tahunan wajib melewati Climate Risk Assessment (CRA). Hal ini dilakukan untuk mendeteksi potensi dampak buruk sebelum komitmen investasi diberikan.
Chief Risk Officer IIF, Lestari Umardin, menjelaskan bahwa integrasi ini bukan sekadar urusan administrasi atau kepatuhan terhadap regulasi semata.
“Integrasi risiko iklim adalah bagian integral dari proses pengambilan keputusan. Melalui CRA, kami bisa mengidentifikasi dan memitigasi risiko fisik maupun transisi sejak awal. Tujuannya agar seluruh proyek yang kami biayai benar-benar siap menghadapi skenario masa depan,” ungkap Lestari.
Transparansi Menuju Tahun 2028
Meskipun kewajiban pelaporan resmi baru akan diberlakukan pada tahun 2028, IIF memilih untuk menjadi pionir dalam transparansi. Saat ini, IIF telah mulai mengungkapkan data emisi Scope 1, 2, dan 3 yang telah diverifikasi oleh Carbon Trust, sebuah lembaga konsultan iklim berskala global.
Tak hanya untuk internal, kapabilitas ini juga didistribusikan melalui layanan ESG Advisory kepada para klien. Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem infrastruktur Indonesia yang lebih hijau dan sesuai dengan standar internasional.
Melalui langkah proaktif ini, IIF tidak hanya mengamankan portofolio bisnisnya, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.



