ALIANSIBERITA.ID, MERAUKE – Polres Merauke mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah melalui penyelidikan selama hampir sembilan bulan, polisi menetapkan MRP sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M bersama Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra, S.TK, S.I.K dan Kasie Humas Ipda Andre Msb, S.Kom dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Korban diketahui berinisial JRR alias Kiki, seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Dia ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025, di kawasan Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
Leonardo mengatakan, korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Kasus tersebut kemudian ditangani penyidik dengan serangkaian pemeriksaan untuk mencari fakta sebenarnya di balik kematian korban.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelas AKBP Leonardo Yoga dikutip dari pers rilis Polda Merauke, Jumat (20/8/2026).
Polisi Temukan Persoalan Internal Keluarga
Dari rangkaian penyidikan dan persesuaian alat bukti, polisi akhirnya menetapkan MRP sebagai tersangka. Kapolres menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut.
Leonardo mengungkapkan, kasus ini berawal dari persoalan internal keluarga yang kemudian berkembang menjadi kekerasan terhadap korban.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” tegas Leonardo.
Polisi juga menemukan adanya dugaan upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun cerita seolah-olah korban merupakan korban pencurian dan penculikan.
“Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” lanjutnya.
Tersangka Positif Menggunakan Ganja
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes pada 28 Oktober 2025 menunjukkan MRP positif menggunakan ganja.
“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” kata Leonardo.
Meski demikian, polisi menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan hanya berdasarkan satu keterangan. Status tersebut ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti dalam perkara tersebut.
Polisi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi
Atas perkara tersebut, M.R.P dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Leonardo menegaskan proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan.
“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” ujarnya.
Kapolres Merauke juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas proses penyelidikan yang berlangsung hampir sembilan bulan.
Dia meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut selesai.
“Akhrinya kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami menghimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.



